BENDE SEGUGUK: Hukum Dan Kriminalitas
Headlines News :

Latest Post

Tampilkan postingan dengan label Hukum Dan Kriminalitas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Dan Kriminalitas. Tampilkan semua postingan

Sat Lantas OKI Patroli Beduk Sahur

Written By nur on Minggu, 29 Juli 2012 | 10.32

KAYUAGUNG -  Ada-ada saja kreativitas yang dilaksanakan oleh Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) dalam melaksanakan tugasnya, betapa tidak, dalam melaksanakan kegiatannya menjaga kambtibmas, satlantas Polres OKI menggelar Patroli Beduk Sahur.

Kegiatan patroli beduk sahur ini dilakukan oleh jajaran anggota lantas Polres OKI  dengan cara mengendarai kendaraan patroli lantas yang diatasnya disiapkan sebuah beduk dan seraya dipukul oleh anggota lantas yang bertugas, hal ini jelas sangat unik, selain guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat juga membantu masyarakat yang harus bangun untuk bersiap-siap sahur.

Kasat Lantas Polres OKI, AKP I Ketut Suarnaya, SIK mengatakan, dibulan ramadhan ini satlantas polres OKI melaksanakan patroli beduk sahur, kegiatan ini dilakukan dengan cara mengendarai mobil patroli satlantas, kemudian diatas kendaran tersebut disiapkan beduk dengan alat pukulnya, selanjutnya berkeliling dengan tujuan membangunkan masyarakat untuk bersantap sahur.

Dikatakannya, selain merupakan kegiatan patroli rutin dalam menjaga kambtibmas dan mengantisipasi kriminalitas, hal ini dilakukan untuk memeriahkan dan menjalan bulan puasa yaitu dengan melaksanakan tugas patroli sekaligus juga mendapatkan amal dengan cara membangunkan warga untuk sahur disekeliling kota kayuagung.

“Patroli beduk sahur ini selain untuk menjaga kamtibmas, kita juga membantu masyarakat untuk bangun sahur,” ujar Kasat kepada wartawan, Kamis (26/7).

Menurutnya, kegiatan patroli ini dilakukan berkeliling disejumlah jalan protocol dan berkeliling di perumahan warga di kayuagung, anggota polisi yang ada diatas mobil patroli seraya memukul beduk dengan meneriaki kata-kata sahur-sahur kepada seluruh masyarakat yang dilintasinya.

“Kegiatan ini sudah  mulai sejak awal ramadhan dulu dan rencananya akan dilakukan hingga malam menjelang lebaran, intinya selain membangunkan sahur masyarakat yang lebih penting lagi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama menjalankan ibadah puasa,” terang Ketut.

Sementara itu Kapolres OKI AKBP Agus Fatchulloh, Sik menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada dalam mengantisipasi berbagai tindak kejahatan yang dapat menimpa siapa saja, oleh sebab itu masyarakat hendaknya dapat lebih berhati-hati dalam melaksanakan berbagai kegiatannya.

“Kalau mau Tarawih hendaknya rumah dikunci dengan rapat serta pastikan tidak ada api bekas memasak yang masih menyala maupun aliran listrik yang dapat menyebabkan terjadinya konsleting.” Katanya.

Selain itu masyarakat juga diminta untuk berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan diluar rumah, sebab hal ini akan mengundang reaksi para pelaku curanmor untuk melaksanakan aksinya, oleh karenanya jika kendaraan diparkir diluar hendaknya ditambah dengan kunci pengaman.

“ Tambah kunci pengaman jika perlu untuk kendaraan yang diparkir diluar,” katanya.

Disinggung mengenai kegiatan patroli beduk sahur  yang dilaksanakan oleh sat lantas, kapolre menyambut baik hal tersebut dan meminta jajarannya di masing-masing fungsi untuk terus menggiatkan patroli sehingga dapat mengantisipasi berbagai ancamana tindakan kriminalitas.(zhva)

Tahanan Polsek Tanjung Lubuk Meninggal Dirumah Sakit

KAYUAGUNG  – Salah satu tahanan Polsek Tanjung Lubuk Polres Ogan Komering Ilir (OKI) yang merupakan tersangka kasus pencurian sepeda motor Hendra (28), meninggal dirumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayuagung karena sakit.
Tersangka yang sebelumnya berhasil diringkus petugas terpaksa dihadiahi timah panas dibetis kirinya, karena berusaha kabur saat akan ditangkap, namun setelah mendapatkan perawatan dirumah sakit, tersangka kemudian dibawa ke Polsek, namun karena sakit tersangka kembali dibawa ke RSUD hingga akhirnya meninggal Dunia.
Informasi yang di Himpun Koran ini dari jajaran kepolisian bahwa tersangka yang tinggal di Desa Gunung Batu, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Ogan Komering ulu (OKU)  timur ini, ditembak anggota Polisi setelah kepergok mencuri sepeda motor milik korban Tarigan, Di Desa Mulya Guna, Kecamatan Teluk Gelam, OKI pada hari Jumat (6/7) malam.
Saat itu tersangka berusaha membawa kabur sepeda motor jenis Honda Revo BG 2829 KP yang terparkir di depan rumah korban, saat melancarkan aksi tersebut warga memergokinya. sempat terjadi kejar-kejaran antara warga dengan tersangka, Jajaran Polsek tanjung lubuk dan Anggota Sub Sektor Teluk Gelam yang sedang berpatroli  langsung membantu pengejaran, hingga akhirnya tersangka harus dilumpuhkan.
Kapolres OKI AKBP Agus Fachtulloh, didampingi Kasubag Humas AKP Halim, menjelaskan bahwa sebelumnya Polisi sudah memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali tetapi tersangka tetap berusaha kabur, hingga akhirnya Polisi melumpuhkannya dengan satu butir peluru yang bersarang di betis kanannya hingga  tersangka langsung tersungkur di TKP.
“Oleh petugas tersangka langsung dibawa kerumah askit umum Daerah (RSUD) Kayuagung untuk mendapatkan perawatan, setelah kondisinya membaik, tersangka berikut barang Bukti sepeda motor langsung diamankan di Polsek Tanjung Lubuk untuk di BAP,” ujarnya.
Setalah selama satu minggu di tahan di Polsek Tanjung lubuk, beberapa hari yang lalu betis tersangka yang mengalami luka tembak kembali mengeluarkan darah, sehingga Polisi terpaksa membawa Tersangka ke RSUD Kayuagung untuk kembali mendapatkan perawatan.
”Setelah dua malam dirawat di rumah sakit, pada hari Minggu (15/7) malam tersangka dinyatakan oleh dokter meninggal dunia,” ungkapnya.
Mengenai penyebab meninggalnya tersangka, menurut Kapolres diduga karena pendarahan bekas luka tembak di kakinya.
”Sebelumnya tersangka sudah dirawat dirumah sakit, setelah dirawat dia mendadak meninggal, mengenai penyebab tewasnya tersangka itu hanya dokter yang tahu,” ungkapnya.
Sementara itu Kasat Reskrim AKP Surachman, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa ada tersangka curanmor yang meninggal setelah sebelumnya mengalami luka tembak di kakinya.
”Yang jelas semuanya sudah sesuai prosedur, sudah dirawat dirumah sakit, Polisi tidak membiarkan begitu saja, tetapi akhirnya dia meninggal dunia, itu bukan kehendak kita,” tambahnya.(zhva)

Subeno : Penanganan Kasus Harus Ditingkatkan

KAYUAGUNG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kayuagung, Subeno SH mengatakan,  kedepan penanganan kasus-kasus yang ada dikejaksaan negeri kayuagung harus ditingkatkan, hal ini merupakan sebagai bentuk komitmen terhadap pelaksanaan tugas sebagai aparat penegak hukum.
Hal tersebut diungkapkan Subeno disela kegiatan  olahraga dan bhakti social peringatan Hari Bhakti Adhiyaksa ke 52 tahun 2012 tingkat kejari kayuagung, kemarin, menurutnya, peningkatan penanganan kasus-kasus ini termasuk juga untuk  mempercepat penanganan kasus-kasus baik itu kasus pidana umum maupun pidana khusus yang baru masuk maupun yang sudah sudah ditangani pihak kejaksaan.
“Kita akan mempercepat penanganan kasus yang sudah lama atau yang baru jangan sampai memunculkan pertanyaan kepada public, saya meminta kepada jajaran kejari kayuagung untuk meningkatkan solidaritas, obyektivitas, professional  dan pear dalam penanganan berbagai kasus.” ujar Subeno.
Dikatakannya, momentum peringatan Hari Bhakti Adhiyaksa ke 52 tahun 2012 hendaknya bukan hanya dijadikan sebagai kegiatan serimonial saja namun sebagai evaluasi kinerja yang telah dilaksanakan, seperti halnya tema peringatan HUT Kejaksaan tahun ini yaitu Melalui peringatan hari adhiyaksa tahun 2012 kita tingkatkan soliditas korps guna mewujudkan penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum dengan mengedepankan hati nurani.
“ini lebih kepada mengingatkan akan komitmen terhadap pelaksanaan tugas sebagai abdi Negara,” katanya.
Sebeno juga mengatakan, partisipasi masyarakat sangat diperlukan dalam proses penegakan hukum yang ditangani oleh pihak kejaksaan, seperi fungsi control social maupun partisipasi dalam bentuk mem berikan informasi yang tepat dan akurat.
“Tentu kita sangat terbuka terhadap kritik yang sifatnya konstruktif, hal ini bertujuan untuk perbaikan kinerja, demikian juga informasi dari masyarakat sangat diperlukan untuk mempecepat proses penegakan hukum, namun informasi yang diberikan jangan hanya untuk keuntungan pribadi,” harapnya.
Disinggung mengenai berbagai kasus dugaan korupsi  yang ada saat ini tengah ditangani pihaknya, secara gamblang Subeno mengatakan, pihaknya akan segera menyelesaikan kasus-kasus tersebut.
“Jika sudah waktunya akan kita eksposs, entah itu yang kita tingkatkan kepenyidikan maupun kasus yang tidak bisa dilanjutkan karena tidak cukup bukti dan indikasinya,” terang Subeno tanpa merincikan kasus-kasus yang dimaksud.
Sementara itu salah seorang Tokoh Pemuda OKI, Jamalludin, SH meminta pihak kejaksaan Negeri Kayuagung dapat terus meningkatkan profesionalitas dalam melaksanakan tugas serta tidak terlibat dalam praktek mafia hukum, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi ini dapat terjaga dengan baik.
“Dalam menangani Kasus-kasus baik pidum maupun pindsus, harus terukur dan tepat, jika memang  tidak ditemukan indikasi maka umumkan kepublik, demikian juga sebaliknya, jangan sampai banyak kasus yang terkesan di peti-eskan,” katanya.
Menurut Jamal, masyarakat sebagai control social baik melalui media massa, perseorangan maupun lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) harus lebih meningkatkan peran sertanya dalam penegakan hukum, seperti memberikan laporan, masukan, dan pengawasan terhadap sebuah proses dugaan pelanggaran hukum, termasuk dalam kasus tidak pidana korupsi, namun jangan  justru terjebak dalam praktek mafia hukum.
“Peran serta masyarakat diatur dalam pasal 41 ayat 1  dan  2 UU 31 tahun 2009 tentang Pemberatasan tindak Pidana Korupsi, bahkan dalam pasal tersebut jika ada masyarakat yang melaporkan dugaan pidana korupsi maka berhak mendapatkan jawaban dari aparat penegak hukum paling lama 30 hari, jika hal seperti ini dapat dimaksimalkan saya pikir mungkin kasus-kasus yang terkesan jalan ditempat akan jauh berkurang,” katanya.(zhva)

LP Kayuagung Mendesak difungsikan

KAYUAGUNG – Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang dibangun sejak tahun 2010 lalu saat ini sudah rampung tampaknya mendesak untuk difungsikan, hal ini mengingat LP Tanjung Raja Ogan Ilir sudah Over Kapasitas sehingga sudah tidak layak lagi untuk ditempati para warga binaan.

Menurut Zakaria Humas Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Selatan saat dikonfirmasi kemarin, memang kondisi LP Tanjung Raja sudah over kapastias, oleh sebab itu pihaknya dalam waktu dekat akan segera dioperasikan LP Kelas III Kayuagung dalam waktu satu hingga dua bulan mendatang.

Menurutnya, beberapa waktu lalu pihaknya sudah meninjau ke Lapas kelas III Kayuagung, dan dari hasil survey tersebut meskipun bangunan sudah rampung tapi masih banyak kekurangan seperti belum adanya listrik dan air begitupun dengan jalan menuju kelapas yang belum diaspal.

”Memang pembangunan  fisik gedungnya sudah selesai, tetapi listrik, air bersih, mobiler dan perlengkapan lainya belum tersedia,” ujar Zakaria.

Dikatakannya, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir terkait pemasangan Listrik dan PDAM

“Kita sudah mengirimi surat kepada pemerintah setempat dan mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa direalisasikan sedangkan untuk pembangunan lainnya seperti pengaspalan jalan dan pembangunan ada kucuran dana dari pusat”jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, untuk Lapas kelas III Kayuagung sudah ditunjuk pejabat sementara, sehingga dalam waktu dekat Lapas Kelas III kayuagung yang berkapasitas 500 orang ini bisa segera difungsikan karena Lapas kelas II Tanjung Raja Ogan Ilir sudah over kapasitas.

Kepala Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir,Gede Ahyar BCIP, S.H, melalului Kaur kepegawaian dan Keuangan Purnawan Dahri mengatakan, saat ini LP tanjung raja OI sudah dihuni  kurang lebih 800 orang tahanan, Padahal idealnya kapasitas Lapas ini cukup dihuni 300 orang. harus diakui bahwa meningkatnya penghuni penjara ini berarti kinerja aparat penegak hukum di wilayah hukum Polres OKI dan OI cukup baik. Tetapi terjadi masalah saat di didalam LP, karena sudah over kapasitas.

Dikatakannya, untuk pembangunan fisik LP Kayuagung, belum sepenuhnya rampung karena masih ada pembangunan tahap kedua seperti pembangunan jalan dan tempat ibadah seperti masjid dan gereja menurutnya lagi, pihaknya belum mendapatkan informasi dari pusat kapan lapas kayuagung ini bisa difungsikan.

“Kita berharap lapas kayuagung ini bisa segera difungsikan para tahanan yang ada di LP Tanjungraja bisa kita oper ke LP Kayuagung, sehingga seluruh tahanan bisa tertampung dengan baik dan tidak akan muncul masalah di dalam sel, apalagi kapasitas LP Kayuagung mencapai 500 orang,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD OKI Aksweni, beberapa waktu lalu mengatakan bahwa LP Kayuagung sudah sangat mendesak untuk beroperasi.
”Saat ini LP Tanjung Raja yang kapasitasnya hanya 300 orang sudah dihuni lebih dari 700 orang, kasihan melihat tanahan harus berdesakan, Kemenkumham harus secepatnya mengoperasikan LP kayuagung,” katanya.

Pihaknya berharap, Kemenkumham dapat segera melengkapi kekurangan di LP Kayuagung, seperti listrik, air bersih dan Mobiler.

”Dengan penghuni lapas over kapasitas tentu saja membuat kinerja petugas lapas tidak maksimal. Karena memaksa di setiap blok tahanan dihuni minimal 10 orang lebih,” terangnya. (zhva)

Ambil Kayu Dikebun, Dikeroyok Sekelompok Warga

Written By nur on Rabu, 11 Juli 2012 | 04.51

KAYUAGUNG  Saat sedang asyik mencari kayu bakar didalam kebunnya, tiga warga Desa Menang Raya Kecamatan  Pedamaran Kabupaten Ogan Komering ILir (OKI) yakni Rusdi (48), Gormin (56), dan Senin (52) diserang sekelompok warga secara tiba-tiba.

Akibat serangan itu korban Rusdi,  Rabu (11/7) sore sekitar pukul 16.00 WIB harus dilarikan ke ruang gawat darurat RSUD Kayuagung, sementara dua temannya berhasil melarikan diri dari serangan sekelompok warga tersebut.

Informasi yang dihimpun di lapangan, peristiwa ini bermula ketika korban Rusdi bersama rekannya yakni Gormin dan Senin yang tinggal satu desa tengah mencari kayu bakar di kebun milik mereka di Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI.
Korban Rudi saat dirawat di RSUD Kayuagung
Ditengah asyiknya mengambil kayu bakar, aktifitas mereka terhenti ketika sekelompok warga yang berjumlah lebih dari 10 orang ini mendatangi mereka sembari membawa senjata tajam jenis parang dan golok. Selanjutnya, korban dengan sekelompok warga yang diduga diketuai Romlan itu terlibat cekcok mulut dan akhirnya terlibat adu fisik.

Pelaku Romlan dan rekan-rekannya langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban Rusdi, sementara dua rekan korban berhasil melarikan diri dari amukan sekelompok warga tersebut dan langsung melaporkannya ke aparat pemerintahan desa, sehingga aksi bentrok tersebut dapat dilerai. Namun demikian, korban Rusdi harus dilarikan ke RSUD Kayuagung karena mengalami luka yang cukup serius di bagian muka, kepala serta di sekujur tubuhnya.

Korban Rusdi ketika dimintai keterangan mengaku memang antara keluarganya dengan keluarga pelaku sedang bersitegang lantaran saling klaim lahan seluas 25 hektar di Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran, dimana kasusnya saat ini sedang dilakukan banding di Pengadilan Tinggi Palembang.

“Kami sedang mencari kayu bakar bertiga, lalu tiba-tiba Romlan dan beberapa orang lainnya mengeroyok kami, mereka menduga kami tengah menggarap lahan yang sedang sengketa, tapi sebenarnya kami sedang mencari kayu bakar dan itu di lahan milik kami sendiri,” cetusnya.

Rusdi juga mengaku dirinya tidak mengetahui siapa saja yang melakukan pengeroyokan terhadap dirinya, namun yang jelas saat itu sekelompok warga diketuai oleh Romlan.

“Saya tidak sempat menghindar, orang-orang yang diajak Romlan langsung mengeroyok saya dan saya sempat pingsan,” terangnya.

Sementara itu, Kapolres OKI, AKBP Agus Fatchulloh SIk didampingi Kasat Reskrim, AKP H Surachman dan Kapolsek Pedamaran, AKP Rosidi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut dan pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap Romlan Cs.

“Kami sudah menerima laporannya dan pelaku masih dalam pengejaran,” tandasnya seraya mengatakan, pihaknya belum mengetahui dengan jelas apa motif kejadian tersebut.(zhva)

Pasal Cewek, Budi Tewas Ditikam

Written By nur on Selasa, 10 Juli 2012 | 10.31

KAYUAGUNG  Hanya gara-gara rebutan seorang cewek, dua orang pemuda di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya terlibat adu fisik. Bahkan, satu diantaranya harus meregang nyawa lantaran menderita luka tusuk di bagian dada kanannya.

Korban dimaksud adalah Budi Kurniawan bin Abdullah (30), warga Lorong Kabul, Kelurahan Cintaraja, Kecamatan Kayuagung. Sementara pelaku diduga bernama Tonga (37), warga Jalan Merdeka Kelurahan Mangunjaya, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI.

AKBP Agus Fatchulloh, SIK

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Senin (9/7), sekitar pukul 22.30 WIB bertempat di Jalan Umum Desa Serigeni Lama, Kecamatan Kayuagung tersebut bermula ketika antara korban Budi dan pelaku Tonga bertengkar mulut di Terminal Kayuagung sekitar pukul 21.00 WIB. Pertengkaran ini diduga lantaran keduanya berebut seorang cewek yang sama-sama baru mereka kenal.

Pertengkaran ini sempat mereda lantaran korban Budi meninggalkan pelaku sendirian di Terminal Kayuagung, sementara korban pergi menuju Desa Serigeni Lama dengan mengendarai sepeda motor untuk keperluan suatu hal. Namun rupanya, pelaku Tongah mengikuti dari belakang kemana arah korban Budi pergi. Keduanya pun kembali terlibat keributan ketika bertemu di Desa Serigeni Lama.

Kali ini, pelaku Tongah yang sudah naik pitam langsung mencabut sebilah senjata tajam jenis pisau garpu ketika berpapasan dengan korban di Jalanan Umum Desa Serigeni Lama. Korban yang masih berada diatas sepeda motornya langsung ditikam pelaku dengan pisau di bagian dada kanannya dan langsung tersungkur. Seketika korban tewas akibat darah yang mengalir cukup banyak, sementara pelaku kabur meninggalkan korban sendirian.

Mayat korban akhirnya ditemukan warga yang melintas dan langsung dilaporkan ke Polsek Kota Kayuagung. Tak lama, Kapolsek Kota Kayuagung AKP Karimun Jaya SH bersama anggota langsung terjun ke lokasi serta menghubungi Tim Inafis Polres OKI yang kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres OKI, AKBP Agus Fatchulloh SIk, didampingi Kasat Reskrim, AKP H Surachman, Kasubag Humas, AKP A Halim dan Kapolsek Kota Kayuagung, AKP Karimun Jaya mengatakan, peristiwa pembunuhan tersebut diduga berawal dari perebutan seorang cewek diantara keduanya.

“Ada informan kami melihat awalnya korban dengan pelaku terlibat perselisihan di Terminal Kayuagung. Setelah itu korban pergi dengan sepeda motornya dan langsung diikuti pelaku. Ketika bertemu kembali, diduga pelaku langsung menghabisi nyawa korban,” ujar Kapolsek. Selasa (10/7).

Beberapa menit setelah kejadian, kata dia, pihaknya langsung menggerebek kediaman pelaku di Jalan Merdeka Kelurahan Mangunjaya Kayuagung.

 “Namun saat digerebek pelaku tidak berada di rumahnya. Kasus ini akan terus kita dalami sembari melakukan pengejaran terhadap pelaku,” tandasnya. (zhva)

Forpes Himbau Kafe di Jalintim Tutup Selama Ramadhan

KAYUAGUNG – Forum Pondok Pesantren Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) meminta jajaran pemerintah Kabupaten OKI terutama Satuan Polisi Pamong Praja (sat Pol PP) untuk menertibkan dan menutup seluruh cafe remang-remang disepanjang Jalan Lintas Timur (jalintim) OKI, selama bulan suci ramadhan 2012 mendatang.

salah satu cafe dijalintim yang buka meski siang hari
Oleh sebab itu forpes menghimbau kepada seluruh café agar menutup kegiatannya, sebab Bila masih tetap beroperasi, jajaran Forum Pondok Pesantren (Forpes) OKI siap bertindak tegas.

Ketua Forbes OKI, H Yuris Palimbani SH, kemarin mengatakan, Ramadhan merupakan bulan suci bagi umat muslim sehingga harus dijaga kesuciannya. Bukan hanya warga yang beragama Islam saja yang menghormatinya, namun yang berbeda agamapun harus melakukan hal serupa.

“Apalagi pemilik dan wanita yang bekerja di kafe-kafe itu kan hampir seluruhnya beragama Islam, jadi mereka wajib menutup sementara kafenya selama bulan puasa nanti,”tegas Yuris Palimbani saat dikonfirmasi via ponselnya kemarin sore.

Menurut Pria yang sering disapa abah Yuris ini, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat jika nantinya masih ada kafe-kafe remang-remang yang tetap masih buka selama bulan suci rahmadhan.

“Akan kita koordinasikan dengan pemerintah untuk mendatangai semua café, warung remang remang yang disinyalir menjadi tempat-tempat praktek prostitusi.”katanya.

Pengasuh Ponpes Tauhidil Muchlisin di Desa Sukapulih Kecamatan Pedamaran OKI ini mengatakan pihaknya juga akan memberikan himbauan secara lisan kepada pemilik café untuk menutup usahananya.

“Kami akan turun langsung memberikan himbauan secara lisan kepada mereka agar menutup tempat usahanya. Bulan biasa saja tempat-tempat seperti itu sumber maksiat, apalagi bulan suci Ramadhan jelas sangat besar dosanya bila ada aktifitas maksiat di sana,”rinci Yuris Palimbani.

Lebih jauh dikatakan dia, menjelang memasuki bulan Ramadhan yang tinggal sekitar 2 pekan ke depan ini masih ada cukup waktu bagi pemerintah dan instansi terkait untuk merapatkan barisan dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat Islam dalam melaksanakan ibadah di bulan suci.

Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres OKI Kompol Taswin mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum bisa menyiapkan tindakan apapun terkait bila masih adanya kafe, warung remang-remang dan prostitusi yang tetap membuka usahanya.

“Biasanya akan ada rapat dengan instansi terkait seperti Pemkab OKI, Polres dan Pol PP dalam menyikapi hal ini. Rapat itu akan dilakukan beberapa hari menjelang masuknya bulan puasa, hasil rapat harus dilaksanakan di lapangan,”ujar Taswin.

Sedangkan Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Pemkab OKI Suryadi Pratama SP dikonfirmasi wartawan kemarin enggan berkomentar banyak. “Mungkin nanti akan diterapkan Tipiring (Tindak Pidana Ringan) berupa denda uang,”kata Pratama singkat.

Hasil pantauan di lapangan, jumlah kafe dan warung remang-remang yang menyediakan wanita penghibur berkisar antara 50 hingga 100 tempat yang tersebar di sepanjang Jalintim mulai dari Talang Pangeran, Mulya Guna, Simpang Air Jernih Kecamatan Teluk Gelam hingga ke Muara Burnai dan kawasan Hutan Tutupan Kecamatan Lempuing Jaya.

Semua lokasi tempat hiburan ini umumnya buka sejak pukul 20 00 WIB hingga menjelang fajar bila masih ada pengunjung meski ada juga yang sudah buka sejak siang hari. Beberapa ”daftar menu” yang mereka sediakan berupa hiburan musik video compact disk (VCD) lagu rekaman orgen tunggal dan remix, Miras mengandung alkohol dan wanita penghibur.

Untuk wanita penghibur ini, pelayanan yang mereka berikan berupa menemani pengunjung yang masuk kafe untuk mengkonsumsi Miras sambil menikmati musik yang disediakan. Lalu, pengunjung akan ditawari untuk berkencan dengan tarif berkisar Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu setiap shot time. (zhva)

Insentif Tidak Dibayar, Perangkat Desa Pukul Kaca

Written By nur on Jumat, 06 Juli 2012 | 12.38

KAYUAGUNG – Karena merasa kesal gajinya tak kunjung dibayar, seorang perangkat desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Supen Peri (37) yang menjabat sebagai KAUR Pemerintahan, memukul kaca rumahnya hingga hancur bertantakan.

Akibatnya, korban harus dilarikan ke RSUD Kayuagung untuk mendapatkan pengobatan, bahkan korban harus menderita luka yang cukup serius hingga harus menderita 42 jahitan di tangan kirinya, kemarin.

Supen Peri Mendapatkan Perawatan Medis
Menurut Supen Peri, saat ditemui di RSUD Kayuagung mengatakan, sebelum memukul kaca rumahnya, Supen bermaksud untuk mengambil gajinya sebesar Rp. 320.000 kepada Kades Gajah Mati yang bernama El, namun kades tersebut justru berkilah dan menyuruh untuk menagih dengan kaur Pembangunan.

Merasa tidak mendapatkan haknya serta terkesan dilempar-lempar, akhirnya korban pulang kerumahnya, karena merasa kesal, secara spontan memukul kaca rumahnya hingga hancur berantakan.

“ Saya ini hanya meminta hak kami mas tapi dilempar-lempar oleh kades makanya saya kesal kemudian saya memukul kaca dirumah saya karena gaji saya tidak diberikan oleh kades tersebut akibatnya saya menderita 42 jaitan”ungkap Supen.

Dikatakan Supen, setelah kejadian tersebut keluarga Kades Gajah Mati langsung mendatangi kediaman Supen Peri dan mengancam mengajaknya berkelahi  dengan membawa senjata tajam dan juga senjata api

“Mereka ngancam saya ingin mengajak saya berkelahi kalau saya terus menanyakan prihal gaji saya”jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, bukan hanya dirinya yang belum menerima gaji tersebut akan tetapi seluruh perangkat desa yang ada di desa Gajah Mati belum ada yang dibayar padahal dana ADD sudah dicairkan oleh pemerintah daerah OKI

“Dana ADD yang baru dicairkan tersebut bukan digunakan sebagaimana peruntukannya, akan tetapi digunakan untuk keperluan pribadi kades tersebut”kata Supen. Seraya berkata sejak menjabat, kades tersebut jarang berada didesa bahkan dalam satu bulan paling lama satu hari berada didesa.

Supen menduga, Oknum Kades ini diduga menggelapkan Alokasi Dana Desa (ADD) yang baru dicairkan oleh pemerintah daerah dalam beberapa minggu terakhir, dana ADD termin pertama yang baru dicairkan tersebut diperkirakan sekitar Rp 17 Juta yang diperuntukkan untuk pembangunan desa, karang taruna, termasuk  untuk menggaji para perangkat desa seperti KAUR,Kadus dan perangkat desa lainnya.

Bukan hanya itu menurutnya, kades gajah mati juga diduga menggelapkan dana Fee pembebasan lahan dari PT. Selapan Jaya Permai (SJP) sebesar Rp 8juta per perangkat desa.

“Beliau juga menggelapkan dana Fee dari PT.SJP Rp 8 juta per perangkat desa namun hingga saat ini dana tersebut belum kami terima dan diduga dana tersebut telah digunakan untuk konsumsi pribadi beliau”ungkapnya.


Hal senada juga diungkapkan Herman HS Tokoh Pemuda Desa Gajah Mati , menurutnya, sejak kades Desa Gajah Mati ini menjabat tidak pernah mengurusi masyarakat bahkan beliau jarang sekali berada didesa selain penggelapan dana desa kades tersebut juga menjual tanah desa ke PT.Rosalindo Putra Prima (RPP) sekitar 1500Ha.

Sebelumnya,warga Desa Gajah Mati sudah melaporkan prihal penjualan tanah desa tersebut ke DPRD OKI yang disampaikan secara tertulis atas nama  Karmedi alias Midung bersama 90 orang warga lainnya yang ikut menandatangani surat laporan tersebut tanggal 1 April 2012 lalu, namun hingga saat ini surat tersebut belum ada tindak lanjut.

Dalam laporannya juga warga mengatakan, kepala desa gajah mati ini menjual tanah desa  untuk kepentingan pribadi, termasuk menjualkan tanah transmigrasi milik warga setempat, akibatnya banyak terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan.

Dan yang lebih parah lagi kades mengatakan, bahwa dilokasi desa gajah mati saat ini sudah tidak adalagi tanah yang menjadi milik kas desa dan seluruh areal gajah mati sudah ada pemiliknya sehingga bebas untuk diperjualbelikan, padahal sebagain besar masyarakat mengetahui bahwa lebih dari 1000 hektar lahan  milik desa.

Sementara itu Kades Gajah Mati El, belum berhasil dikonfirmasi seputar perihal tersebut, saat dihubungi via ponselnya dengan nomor 082182070xxx dalam keadaan tidak aktif. (zhva)

Gugatan Pra Peradilan terhadap Kapolres OI dIkabulkan

Written By nur on Jumat, 22 Juni 2012 | 03.12

KAYUAGUNG - Gugatan praperadilan yang dilakukan Amita Bacan (35), warga Keramasan Kecamatan kertapati Palembang terhadap termohon Kapolri cq Kapolda Sumsel cq Kapolres Ogan Ilir (OI) dikabulkan hakim tunggal Teguh Arifiano SH pada persidangan, Selasa (19/6) di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung Kabupaten OKI.

Dalam amar putusan itu, hakim menilai Surat Perintah Penghentikan Penyidikan (SP3) yang diterbitkan termohon Polda Sumsel terhadap dugaan pemalsuan tanda tangan yang tertera pada surat pernyataan 22 maret 2006 yang dilakukan penyidik Lantas Polres OI tidak sah. Sehingga penyidik Polda Sumsel harus melanjutkan kasus pemalsuan surat tersebut.

Hakim juga melihat, berkas perkara yang dikembalikan Kejaksaan Negeri (Kejari) kayuagung kepada penyidik Lantas Polres OI untuk dilengkapi,ternyata tidak digubris. Pada hal sudah enam kali, berkas tersebut dikembalikan jaksa ke penyidik tersebut.

“Saya menilai, petunjuk dari kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara itu tidak dilakukan sesuai aturan,” kata hakim.

Menyikapi putusan praperadilan tersebut, kuasan hukum Amita Bacan, Alamsyah Hanafiah SH bersama rekannya Yearin Aman SH, Muslim SH dan Zulkarnain SH sangat puas.

“Saya melihat hakim bersikap objektif dalam menilai suatu perkara, sehingga wajar permohonan praperadilan itu dikabulkan,” kata Alamsyah.

Dijelaskan Alamsyah, yang menjadi objek hukum permohonan praperadilan itu, yaitu surat SP3 5 Agustus 2011 yang diterbitkan termohon Polda Sumsel dengan alasan tidak cukup bukti tentang pemalsuan tanda tangan pemohon yang tertera pada surat pernyataannya 22 Maret 2006 yang dilaporkan oleh Amita Bacan (pemohon asli).

Laporan penandatanganan palsu yang diadukan pemohon ke Polda Sumsel itu diduga kuat dilakukan petugas Lantas Polres OI berinisial Brigpol Hen, Briptu Kor dan Bripda Db yang saat itu selaku penyidik pembantu sesuai sprint tugas no.05/I/2006 tanggal 30 Januari 2006. Saat itu menyidik pemohon selaku tersangka dalam perkara Lantas.

Dalam surat pernayataan yang isinya maupun tanda tangannya seolah-olah dilakukan pemohon, pada hal kuat dugaan dipalsukan oleh Brigpol Hen dan kawan-kawan, guna melengkapi berkas penyidikannya. Akibat pemalsuan itu, pemohon sangat dirugikan karena tidak bisa menggunakan haknya untuk didampingi pengacara.

Sebab bunyi surat pernyataan itu, pemohon tidak akan didampingi pengacara atau penasihat hukum. Pada hal tanda tangan dalam surat pernyataan itu telah dipalsukan termohon. Akhirnya perkara lantas tersebut dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan Negeri Kayuagung dan langsung proses ke persidangan di PN Kayuagung. Namun ditingkat Kasasi, oleh Mahkamah Agung pemohon dibebaskan karena tidak terbukti, kendati ditingkat PN Kayuagung dan Pengadilan Tinggi Sumsel divonis 1,8 tahun sebab dianggap terbukti bersalah.

Menurut Alamsyah, tidak ada alasan hukum termohon menghentikan penyidikan perkara yang tersangkanya anggotanya sendiri, karena laporanperkara pemalsuan surat dan tanda tangan serta menggunakan surat palsu telah cukup bukti untuk dilanjutkan penyidikannya. Seperti alat bukti hasil pemeriksaan Lab kriminalistik, saksi, keterangan ahli forensic dan alat bukti surat yang dipalsukan.

Namun  jawaban dari kuasa hukum termohon Kombes Pol Sudaryanto SH, AKBP Budiono SH, Penata Tk I Ahmad yani SH dan Penata Rasyid Ibrahim SH, membantah adanya dugaan pemalsuan tanda tangan pemohon yang tertera dalam surat pernyataan itu. Karena kecil kemungkinan, bila petugas lantas polres OI itu rela mengorbanan jabatannya dalam menyidik kasus pemohon tersebut. (zhva)

Kapolres OI Dipraperadilankan

KAYUAGUNG - Diduga telah melakukan pemalsuan surat pernyataan terkait kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang dilakukan anggota Satlantas Polres Ogan Ilir (OI), Kapolres OI dipraperadilan atau menjadi termohon oleh pemohon Amita Bacan (35) melalui kuasa hukumnya Alamsyah Hanafiah SH, Yearin Aman SH, Muslim SH dan Zulkarnain SH ke Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).


Selain Kapolres OI, pemohon juga menggugat Kapolri cq Kapolda Sumsel selaku termohon berikutnya, karena telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap laporan pemohon atas dugaan pemalsuan surat pernyataan dan pemalsuan tanda tangan oleh anggota Satlantas Polres OI.


Gugatan praperadilan yang dilakukan pemohon itu berlangsung secara marathon dan hingga Senin (18/6) sudah memasuki tahap kesimpulan dan rencananya, Selasa (19/6) diambil putusan. Prosesi persidangan itu dipimpin hakim tunggal Teguh Arifiano SH yang dihadiri kuasa hukum pemohon Alamsyah Hanafiah SH dan partner, serta kuasa termohon Kombes Pol Sudaryanto SH, AKBP Budiono SH, Penata Tk I Ahmad yani SH dan Penata Rasyid Ibrahim SH.

“Yang menjadi objek hukum permohonan praperadilan itu, yaitu surat SP3
tertanggal 5 Agustus 2011 yang diterbitkan termohon Polda Sumsel
dengan alasan tidak cukup bukti tentang pemalsuan tanda tangan pemohon
yang tertera pada surat pernyataannya pada 22 Maret 2006 yang
dilaporkan oleh klien kami Amita Bacan (pemohon asli),” ujar Kuasa
Hukum pemohon, kemarin.

Laporan penandatanganan palsu yang diadukan pemohon ke Polda Sumsel
itu, kata dia, diduga kuat dilakukan petugas Satlantas Polres OI
berinisial Brigpol Hen, Briptu Kor dan Bripda Db yang saat itu sebagai
penyidik pembantu sesuai sprint tugas No.05/I/2006 tanggal 30 Januari
2006. Saat itu menyidik pemohon selaku tersangka dalam perkara
Lalulintas.

”Dalam surat pernyataan yang isinya maupun tanda tangannya seolah-olah
dilakukan pemohon, padahal kuat dugaan dipalsukan oleh Brigpol Hen dan
kawan-kawan, guna melengkapi berkas penyidikannya. Akibat pemalsuan
itu, pemohon sangat dirugikan karena tidak bisa menggunakan haknya
untuk didampingi pengacara,” bebernya.

Sebab, sambungnya, bunyi surat pernyataan itu, pemohon tidak akan
didampingi pengacara atau penasihat hukum. Pada hal tanda tangan dalam
surat pernyataan itu telah dipalsukan termohon. Akhirnya perkara
lantas tersebut dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri
Kayuagung dan langsung proses ke persidangan di PN Kayuagung.

Namun di tingkat Kasasi, oleh Mahkamah Agung pemohon dibebaskan karena
tidak terbukti. Kendati di tingkat PN Kayuagung dan Pengadilan Tinggi
Sumsel divonis 1,8 tahun karena dianggap terbukti bersalah.

Menurut Alamsyah, tidak ada alasan hukum termohon menghentikan
penyidikan perkara yang tersangkanya anggotanya sendiri, karena
laporan perkara pemalsuan surat dan tanda tangan serta menggunakan
surat palsu telah cukup bukti untuk dilanjutkan penyidikannya.

”Seperti alat bukti hasil pemeriksaan Lab kriminalistik, saksi,
keterangan ahli forensik dan alat bukti surat yang dipalsukan,”
tandasnya.
Sementara jawaban dari kuasa hukum termohon tetap membantah adanya
dugaan pemalsuan tanda tangan pemohon yang tertera dalam surat
pernyataan itu. Karena kecil kemungkinan, bila petugas lantas polres
OI itu rela mengorbankan jabatannya dalam menyidik kasus pemohon
tersebut. Bahkan dalam proses penyidikan itu, pemohon tidak ditahan
oleh petugas Polres OI.(zhva)

Disnakertrans OKI Dilaporkan ke Kejari

Written By nur on Kamis, 07 Juni 2012 | 05.35

KAYUAGUNG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dilaporkan Aliansi Masyarakat Peduli Daerah (Almapeda) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kayuagung. Pasalnya, proyek padat karya berupa pembangunan/perbaikan jalan di Desa Sumber Baru, Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2011 yang dilaksanakan instansi ini diduga fiktif.

Bukan hanya itu saja, proyek padat karya dari Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) RI berupa bantuan ternak bagi Desa Dabuk Rejo, Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI juga dinilai tidak tepat sasaran karena para penerima bantuan adalah orang-orang yang ekonominya mampu, serta merupakan tetangga para pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di Disnakertrans OKI.

Menurut Pipin selaku Ketua Almapeda, kedua proyek padat karya dari Kemenakertrans OKI tersebut dilaksanakan pada tahun anggaran 2011 dan kerugian negara akibat proyek fiktif dan tidak tepat sasaran tersebut mencapai Rp 400 juta.

 “Ini berdasarkan hasil investigasi kami di lapangan. Untuk proyek padat karya berupa pembangunan/perbaikan jalan kenyataan di lapangannya tidak ada sama sekali. Sementara untuk bantuan ternak kambing, penerima bantuan adalah orang-orang yang mampu dan merupakan tetangga pegawai Disnakertrans OKI,” ujar Pipin, Kamis (7/6).

Temuan tersebut, kata dia, kemudian dilaporkan ke Kejari Kayuagung untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, sebab apa yang terjadi di lapangan terdapat unsur-unsur yang melanggar Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Surat laporan kami telah disampaikan ke Kejari Kayuagung dan kami meminta pihak kejaksaan mengusut tuntas permasalahan yang terjadi di Disnakertrans OKI ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans OKI, Sumijarno SSos melalui Kabid Penempatan dan Pelatihan Tenaga Kerja, Ambarita mengatakan, pihaknya telah melaksanakan proyek tersebut sesuai prosedurSementara mengenai adanya aksi demo terkait kasus dugaan korupsi tersebut menegaskan hal itu sah-sah saja.

Lebih baik tanya saja dengan kades tempat kegiatan tersebut dilasakanan, agar lebih jelas informasinya, dan kita sudah laksanakan sesuai dengan prosedur,   Kalau memang itu keputusan teman-teman saya tidak bisa melarang,” singkatnya ketika dihubungi melalui short message service (SMS).

Sementara itu berdasarkan informasi yang didapat dilapangan, mencuatnya kasus ini kepermukaan diduga karena tidak adanya kata sepakat antara kedua belah  pihak untuk berdamai,  sehingga kasus ini muncul dan tereksposs kemedia massa.(zhva) 

Pasang Trafo PLN Tewas Kesetrum

KAYUAGUNG - Nasib naas yang dialami korban Ratiman bin Jono (36) warga desa Lombon Kecamatan Karang Sabung Kabupaten Kebumen Jawa Tengah, Kamis (7/6) kemarin sekitar pukul 11.30 Wib tewas kesetrum diatas tiang listrik saat memasang trafo PLN didesa C2 Mulya Jaya Kecamatan Mesuji Raya OKI.

Menurut Kapolres OKI AKBP Agus Fatchulloh SIk melalui Kapolsek Mesuji Raya, Aiptu Zulkarnain saat dikonfirmasi kemarin mengatakan, bahwa korban Ratiman yang merupakan karyawan harian PT Cempaka Indah Palembang tersebut tewas saat hendak memasang trafo, namun rupanya aliran listrik PLN masih menyala.

Dikatakan Zulkarnain bahwa sebelum korban memasang trafo, terlebih dulu naik tiang listrik untuk mengecek trafo yang sudah terpasang lama. Karena mungkin tegangan di wilayah tersebut masih rendah maka perlu penambahan tegangan dengan cara menambah trafo.

Namun saat korban sampai di atas langsung memegang trafo yang sudah terpasang lama. Saat memegang trafo tersebut tubuh korban langsung lengket dan mengalami luka bakar dan tewas ditempat kejadian.

Melihat korban lengket kesetrum, rekan korban yang berada dibawah langsung menjerit minta tolong. Warga yang mendengar jeritan langsung berhamburan untuk menolong korban.

Karena aliran listrik masih menyalah, maka beberapa warga mematikan stop kontak yang ada di trafo lainnya yang ada di desa tersebut. Setelah ada petugas Polsek Mesuji Raya yang dipimpin Kapolsek Aiptu Zulkarnain, mayat korban langsung diturunkan. (zhva)

Speedboat Adu Kambing, 6 Penumpang Luber

Written By nur on Senin, 04 Juni 2012 | 04.15

KAYUAGUNG   Sebanyak 6 orang penumpang speedboat mengalami luka berat dibagian kepala dan harus dilarikan ke Puskemas Kecamatan Tulung Selapang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), setelah dua unit speedboat beradu kambing di Sungai Bagan Desa Simpang 3 Induk, Kecamatan Tulung Selapan, Senin (4/6), sekitar pukul 11.30 WIB.

IST
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, kecelakaan yang diduga terjadi lantaran tingginya gelombang di Sungai Bagan itu bermula saat dua unit kendaraan air itu melintas dari arah yang berlawanan, dimana satu speedboat asal Bangka yang dikemudikan oleh Man melaju dari arah Bangka menuju dermaga Tulung Selapan dan satu speedboat lagi dikemudikan oleh Yonsi melaju dari arah sebaliknya.

Setiba di Sungai Bagan, tepatnya di Desa Simpang 3 Induk, kedua speedboat yang melaju sama-sama dengan kecepatan tinggi ini tidak dapat menghindari terjadinya tabrakan, apalagi sempitnya lajur membuat kedua kendaraan terpaksa mengambil jalur tengah. Seketika adu kambing kedua kendaraan terjadi. Kerasnya tabrakan membuat speedboat terbalik dan para penumpangnya tercebur ke dalam sungai.

Beruntung kejadian ini tidak membuat kedua kendaraan terbakar. Sementara aparat jajaran Polsek Tulung Selapan yang menerima informasi adanya kecelakaan lalulintas di wilayah perairan ini kemudian mendatangi lokasi kejadian. Walaupun tidak ada penumpang yang meninggal dunia, namun Kapolsek Tulung Selapan, AKP Amriwan SH yang langsung memimpin penyelamatan ini terpaksa melarikan para penumpang ke Puskesmas terdekat lantaran para korban menderita luka yang cukup serius di bagian kepala.

Kapolres OKI, AKBP Agus Fatchulloh SIk, didampingi Kasubag Humas, Iptu A Halim dan Kapolsek Tulung Selapan, AKP Amriwan SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut, menurutnya saat ini para penumpang tengah mendapatkan perawatan intensif.

 “Para penumpang dalam kondisi selamat, walaupun masih harus diberi perawatan medis karena menderita luka-luka di bagian kepala,” ujar Kapolres.

menurut Kapolres selain disebabkan oleh tingginya gelombang , kecelakaan ini juga disebabkan oleh kelalaian para pengemudinya.

“Selain itu, gelombang air yang tinggi juga menyebabkan laju speedboat kurang terkontrol. Jadi kami himbau juga para pengemudi speedboat untuk lebih waspada dan lebih memperhatikan keselamatan para penumpangnya,” pungkasnya. (zhva)

Hanya Tangkap Kurir Narkoba

Written By nur on Kamis, 31 Mei 2012 | 08.55

KAYUAGUNG –  Jajaran Kepolisian Resort Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Polsek Lempuing meringkus salah seorang kurir narkoba jenis shabu dan ekstasi saat akan mengantarkan barang haram tersebut dari Bandar kepemesannya, Rabu (30/5), malam kemarin.

Namun sayangnya petugas hanya berhasil meringkus sang kurir, sementara bandar yang selama ini berkeliaran mengedarkan barang tersebut justru luput dari kejaran, demikian juga dengan sipemesan juga tak diketahui keberadaannya, padahal,  jika pihak kepolisian serius dalam penangkapan terhadap Bandar ini tentu tidaklah sulit untuk melakukan pengembangan.
Kurir yang berhasil diringkus tersebut adalah, Budi Aryo (25), warga Desa Surya Adi, Kecamatan
Mesuji Induk, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), sementara Bandar pemilik barang tersebut adalah Roni juga warga Surya Adi, sedangkan pemesan barang haram ini adalah Maman warga Kecamatan Lempuing.
Informasi yang dihimpun, tertangkapnya kurir narkoba ini bermula ketika jajaran polsek lempuing melakukan razia, dijalan raya Desa Tebing Suluh Lempuing, sekitar pukul 21.30 wib  tersangka melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan menggunakan sepeda motor jenis Suzuki Spin melintas dari arah Mesuji menuju Lempuing untuk mengantarkan pesanan 10 butir pil ekstasi dan 2 paket kecil shabu-shabu kepada Maman (DPO) yang memang telah dikenalnya.
Namun belum sampai di rumah yang punya barang, bapak satu anak ini dicegat aparat kepolisian yang sedang menggelar razia, karena terkejut melihat banyak polisi, spontan tersangka membuangkan barang bukti (BB) narkoba yang disimpannya di dalam saku celana. Akan tetapi hal itu terlihat oleh petugas sehingga tersangka langsung diamankan ke Mapolsek Lempuing dan selanjutnya digelandang ke Satresnarkoba Polres OKI.
Kapolres OKI, AKBP Agus Fatchulloh SIk melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yusuf membenarkan adanya penangkapan kurir narkoba tersebut. Namun sayangnya pemesan dan juga bandarnya saat hendak dibekuk keburu kabur.
“Barang bukti yang kita amankan dari tersangka Budi Aryo ini berupa 10 butir pil ekstasi berwarna Pink dan juga 2 paket kecil shabu-shabu. Tapi bandarnya saat hendak kita tangkap keburu melarikan diri,” ujar AKP Yusuf, Kamis (31/5) siang.
Menurutnya, tersangka ini memang telah lama menjadi target operasi (TO) pihak kepolisian. Sebab selain sebagai kurir, tersangka Budi Aryo ini juga sering kali mengedarkan barang haram tersebut.
“Informasi dari masyarakat bahwa tersangka ini juga sebagai pengedar,” tandasnya.

Tersangka Budi Aryo ketika dibincangi di Ruang Satresnarkoba Polres OKI membantah bahwa dirinya merupakan pengedar narkoba, menurutnya barang tersebut adalah titipan orang, bahkan dirinya merasa dijebak oleh rekannya sendiri.
 “Barang itu milik Roni (DPO). Saya disuruh mengantarkannya kepada Maman di
Lempuing, tapi belum lagi sampai sudah ditangkap polisi, saya merasa dijebak padahal yang punya barang bebes berkeliaran dan saya yang dikorbankan.” Ujarnya seraya mengatakan, upah mengantarkan 10 butir pil ekstasi tersebut sebesar Rp250 ribu. (zhva)


Tersangka Budi Aryo menggunakan baju tahanan saat menjalani pemeriksaan di ruang Satresnarkoba Polres OKI

Widget Slideshow
Jadilah salah satu penggemar dari kami

Total Tayangan Halaman

Kunjungan

free counters

Comments

 
Support : Creating Website | ayank zhva | ayank zahva
Copyright © 2011. BENDE SEGUGUK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Ayank Template
Proudly powered by Blogger