KAYUAGUNG - Diduga telah melakukan pemalsuan surat pernyataan terkait kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang dilakukan anggota Satlantas Polres Ogan Ilir (OI), Kapolres OI dipraperadilan atau menjadi termohon oleh pemohon Amita Bacan (35) melalui kuasa hukumnya Alamsyah Hanafiah SH, Yearin Aman SH, Muslim SH dan Zulkarnain SH ke Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Selain Kapolres OI, pemohon juga menggugat Kapolri cq Kapolda Sumsel selaku termohon berikutnya, karena telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap laporan pemohon atas dugaan pemalsuan surat pernyataan dan pemalsuan tanda tangan oleh anggota Satlantas Polres OI.
Gugatan praperadilan yang dilakukan pemohon itu berlangsung secara marathon dan hingga Senin (18/6) sudah memasuki tahap kesimpulan dan rencananya, Selasa (19/6) diambil putusan. Prosesi persidangan itu dipimpin hakim tunggal Teguh Arifiano SH yang dihadiri kuasa hukum pemohon Alamsyah Hanafiah SH dan partner, serta kuasa termohon Kombes Pol Sudaryanto SH, AKBP Budiono SH, Penata Tk I Ahmad yani SH dan Penata Rasyid Ibrahim SH.
“Yang menjadi objek hukum permohonan praperadilan itu, yaitu surat SP3
tertanggal 5 Agustus 2011 yang diterbitkan termohon Polda Sumsel
dengan alasan tidak cukup bukti tentang pemalsuan tanda tangan pemohon
yang tertera pada surat pernyataannya pada 22 Maret 2006 yang
dilaporkan oleh klien kami Amita Bacan (pemohon asli),” ujar Kuasa
Hukum pemohon, kemarin.
Laporan penandatanganan palsu yang diadukan pemohon ke Polda Sumsel
itu, kata dia, diduga kuat dilakukan petugas Satlantas Polres OI
berinisial Brigpol Hen, Briptu Kor dan Bripda Db yang saat itu sebagai
penyidik pembantu sesuai sprint tugas No.05/I/2006 tanggal 30 Januari
2006. Saat itu menyidik pemohon selaku tersangka dalam perkara
Lalulintas.
”Dalam surat pernyataan yang isinya maupun tanda tangannya seolah-olah
dilakukan pemohon, padahal kuat dugaan dipalsukan oleh Brigpol Hen dan
kawan-kawan, guna melengkapi berkas penyidikannya. Akibat pemalsuan
itu, pemohon sangat dirugikan karena tidak bisa menggunakan haknya
untuk didampingi pengacara,” bebernya.
Sebab, sambungnya, bunyi surat pernyataan itu, pemohon tidak akan
didampingi pengacara atau penasihat hukum. Pada hal tanda tangan dalam
surat pernyataan itu telah dipalsukan termohon. Akhirnya perkara
lantas tersebut dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri
Kayuagung dan langsung proses ke persidangan di PN Kayuagung.
Namun di tingkat Kasasi, oleh Mahkamah Agung pemohon dibebaskan karena
tidak terbukti. Kendati di tingkat PN Kayuagung dan Pengadilan Tinggi
Sumsel divonis 1,8 tahun karena dianggap terbukti bersalah.
Menurut Alamsyah, tidak ada alasan hukum termohon menghentikan
penyidikan perkara yang tersangkanya anggotanya sendiri, karena
laporan perkara pemalsuan surat dan tanda tangan serta menggunakan
surat palsu telah cukup bukti untuk dilanjutkan penyidikannya.
”Seperti alat bukti hasil pemeriksaan Lab kriminalistik, saksi,
keterangan ahli forensik dan alat bukti surat yang dipalsukan,”
tandasnya.
Sementara jawaban dari kuasa hukum termohon tetap membantah adanya
dugaan pemalsuan tanda tangan pemohon yang tertera dalam surat
pernyataan itu. Karena kecil kemungkinan, bila petugas lantas polres
OI itu rela mengorbankan jabatannya dalam menyidik kasus pemohon
tersebut. Bahkan dalam proses penyidikan itu, pemohon tidak ditahan
oleh petugas Polres OI.(zhva)
Home »
Hukum Dan Kriminalitas
» Kapolres OI Dipraperadilankan
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !