KAYUAGUNG - Gugatan praperadilan yang dilakukan Amita Bacan (35), warga Keramasan Kecamatan kertapati Palembang terhadap termohon Kapolri cq Kapolda Sumsel cq Kapolres Ogan Ilir (OI) dikabulkan hakim tunggal Teguh Arifiano SH pada persidangan, Selasa (19/6) di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung Kabupaten OKI.
Dalam amar putusan itu, hakim menilai Surat Perintah Penghentikan Penyidikan (SP3) yang diterbitkan termohon Polda Sumsel terhadap dugaan pemalsuan tanda tangan yang tertera pada surat pernyataan 22 maret 2006 yang dilakukan penyidik Lantas Polres OI tidak sah. Sehingga penyidik Polda Sumsel harus melanjutkan kasus pemalsuan surat tersebut.
Hakim juga melihat, berkas perkara yang dikembalikan Kejaksaan Negeri (Kejari) kayuagung kepada penyidik Lantas Polres OI untuk dilengkapi,ternyata tidak digubris. Pada hal sudah enam kali, berkas tersebut dikembalikan jaksa ke penyidik tersebut.
“Saya menilai, petunjuk dari kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara itu tidak dilakukan sesuai aturan,” kata hakim.
Menyikapi putusan praperadilan tersebut, kuasan hukum Amita Bacan, Alamsyah Hanafiah SH bersama rekannya Yearin Aman SH, Muslim SH dan Zulkarnain SH sangat puas.
“Saya melihat hakim bersikap objektif dalam menilai suatu perkara, sehingga wajar permohonan praperadilan itu dikabulkan,” kata Alamsyah.
Dijelaskan Alamsyah, yang menjadi objek hukum permohonan praperadilan itu, yaitu surat SP3 5 Agustus 2011 yang diterbitkan termohon Polda Sumsel dengan alasan tidak cukup bukti tentang pemalsuan tanda tangan pemohon yang tertera pada surat pernyataannya 22 Maret 2006 yang dilaporkan oleh Amita Bacan (pemohon asli).
Laporan penandatanganan palsu yang diadukan pemohon ke Polda Sumsel itu diduga kuat dilakukan petugas Lantas Polres OI berinisial Brigpol Hen, Briptu Kor dan Bripda Db yang saat itu selaku penyidik pembantu sesuai sprint tugas no.05/I/2006 tanggal 30 Januari 2006. Saat itu menyidik pemohon selaku tersangka dalam perkara Lantas.
Dalam surat pernayataan yang isinya maupun tanda tangannya seolah-olah dilakukan pemohon, pada hal kuat dugaan dipalsukan oleh Brigpol Hen dan kawan-kawan, guna melengkapi berkas penyidikannya. Akibat pemalsuan itu, pemohon sangat dirugikan karena tidak bisa menggunakan haknya untuk didampingi pengacara.
Sebab bunyi surat pernyataan itu, pemohon tidak akan didampingi pengacara atau penasihat hukum. Pada hal tanda tangan dalam surat pernyataan itu telah dipalsukan termohon. Akhirnya perkara lantas tersebut dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan Negeri Kayuagung dan langsung proses ke persidangan di PN Kayuagung. Namun ditingkat Kasasi, oleh Mahkamah Agung pemohon dibebaskan karena tidak terbukti, kendati ditingkat PN Kayuagung dan Pengadilan Tinggi Sumsel divonis 1,8 tahun sebab dianggap terbukti bersalah.
Menurut Alamsyah, tidak ada alasan hukum termohon menghentikan penyidikan perkara yang tersangkanya anggotanya sendiri, karena laporanperkara pemalsuan surat dan tanda tangan serta menggunakan surat palsu telah cukup bukti untuk dilanjutkan penyidikannya. Seperti alat bukti hasil pemeriksaan Lab kriminalistik, saksi, keterangan ahli forensic dan alat bukti surat yang dipalsukan.
Namun jawaban dari kuasa hukum termohon Kombes Pol Sudaryanto SH, AKBP Budiono SH, Penata Tk I Ahmad yani SH dan Penata Rasyid Ibrahim SH, membantah adanya dugaan pemalsuan tanda tangan pemohon yang tertera dalam surat pernyataan itu. Karena kecil kemungkinan, bila petugas lantas polres OI itu rela mengorbanan jabatannya dalam menyidik kasus pemohon tersebut. (zhva)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !