KAYUAGUNG- Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) merupakan salah satu kabupaten terbesar ke 3 penghasil produksi beras di Provinsi Sumatera Selatan (sumsel), karena produksi padi di OKI terus meningkat, bahkan Kabupaten OKI memiliki potensi lahan sawah yang luas, yang terdiri dari sawah lebak, tadah hujan dan pasang surut.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas pertanian OKI, Asmar Wijaya, bahwa saat ini sawah lebak, tadah hujan, pasang surut dikabupaten OKI seluas 518.387 hektar dan baru dimanfaatkan seluas 130.120 hektar. Masih terdapat lahan sawah lebih kurang seluas 398.167 hektar yang sementara ini belum di usahakan atau belum dimanfaatkan.
Ir Asmar Wijaya |
Masih luasnya Potensi lahan persawahan yang ada di OKI, pemkab OKI terus menambah perluasan lahan pertanian, tahun ini pemkab OKI menargetkan perluasan lahan persawahan seluas 1.350 Ha.
”Lahan pertanian khususnya persawahan di Oki tidak boleh herkurang tetapi harus bertambah, Kita telah menargetkan perluasan lahan untuk lokasi sawah tadah hujan,” katanya, kemarin.
Hal ini dilakukan untuk menambah produksi padi di kabupaten OKI, karena setiap tahun produksi padi di OKI terus ditargetkan terjadi peningkatan sebanyak 10% dari tahun sebelumnya.
”Tahun 2011 terget produksi padi kita sebnayak 563,754 ton, dan terealialisasi sebnayak 564.216, tahun ini target meningkat sebanyak 5% oleh karena itu kita butuh penambahan lahan pertanian,” ungkapnya.
Pihaknya menghimbau kepada para petani pada untuk tidak mengalihfungsikan lahan persawahannya menjadi lahan perkebunan. Ditambah lagi pemerintah pusat melalui Menko Perekonomian sudah menargetkan perluasan lahan pertanian secera nasional. Untuk di Sementara Selatan ditargetkan ada penambahan areal persawahan sebanyak 30 ribu hektar.
”Kita pemerintah kabupaten harus merealisasikan target tersebut dengan kondisi wilayah kita,” ungkapnya.
Perluasan lahan itu menurutnya sangat penting karena banyak terjadi alih fungsi lahan, dari lahan pertanian menjadi lahan perkebunan. Saat ini pemerintah kabupaten OKI sedang merancang Peraturan daerah tentang alih fungsi lahan agar lahan pertanian tidak terancam habis.
Diakuinya hingga kini pihaknya belum bisa melakukan pelarangan terhadap petani yang melakukan alih fungsi lahan menjadi lahan perkebunan.
”Walupun kita sudah ada Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 41, tahun 2009, Tentang Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Tetapi hingga kini undang-undang itu belum berjalan dengan baik, karena belum ada PP,” katanya.
Dijelaskannya luas wilayah OKI mencapai 1.902.350 ha yang terdiri atas lahan sawah 178.218 ha dan lahan bukan sawah 1.724.132 ha. Adapun luas sawah terbagi atas sawah tadah hujan seluas 59.364 ha, sawah lebak 90.219 ha, irigasi teknis 650 ha dan sawah pasang surut 27.985 ha.
“Kita tidak bisa melarang petani untuk mengalih fungsikan lahannya, yang bisa kita lakukan bagaimana memotivasi petani agar tidak jenuh menanam padi,” imbuhnya.(zhva)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !