18 Juni Gaji Ke 13 PNS OKI Cair - BENDE SEGUGUK
Headlines News :
Home » » 18 Juni Gaji Ke 13 PNS OKI Cair

18 Juni Gaji Ke 13 PNS OKI Cair

Written By nur on Kamis, 14 Juni 2012 | 00.45

** Rp. 29.8 Miliar.

KAYUAGUNG – Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), pasalnya, Pemerintah setempat akan segera membayarkan gaji ke 13 bagi para abdi negara tersebut pada 18 Juni 2012.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) OKI, H Muslim SE, M.Si didampingi Kasi Belanja Pegawai Agus Salim, SE mengatakan, dasar pembayaran gaji bulan ke 13 adalah Peraturan Pemerintah (PP) RI, no : 57 tahun 2012 tertanggal 28 mei 2012 tentang pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ke 13 tahun anggaran 2012.


Setelah keluarnya PP tersebut jelas Muslim, Pemerintah OKI menindaklanjutinya dengan mengeluarkan surat edaran Bupati OKI, no : 900/569/DPPKAD.III/2012 tanggal 12 juni 2012 yang ditujukan kepada kepala SKPD dalam kabupaten OKI tentang pembayaran gaji ke 13.

Muslim SE, M.Si

“Hari senin depan gaji ke 13 untuk pegawai di Kabupaten OKI sudah dibayarkan,” ujar Muslim, Rabu (13/6).

Muslim merincikan, pembayaran gaji ke 13 tahun 2012 untuk PNS/CPNS di OKI mencapai angka Rp. 29.842.998.215,- untuk 9.116 orang pegawai, dengan rincian untuk golongan I sebanyak 85 orang dengan jumlah Rp. 179.317.876. kemudian golongan II sebanyak 2.689 orang dengan jumlah Rp. 6.585.542.144. sedangkan untuk pegawai golongan III sebanyak 4.512 orang dengan jumlah Rp. 15.025.017.007. sementara itu untuk PNS golongan IV sebanyak 1.830 orang, dengan jumlah Rp. 8.053.121.188.

“Besaran Gaji ke 13 yang akan dibayar adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2012, yang meliputi gaji pokokl ditambah tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, namun tidak termasuk tunjangan beras, sebelum dikenakan potongan iuran berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Jelas Muslim.

Sementara itu Bupati OKI Ir H Ishak Mekki, MM dalam edarannya memerintahkan kepada kepala SKPD agar segera menyampaikan daftar gaji, SPM dan SPP ke DPPKAD paling lambat pada tanggal 15 juni 2012.

“Saya meminta kepada seluruh Kepala SKPD dan jajarannya untuk memonitor agar tidak terjadi adanya pemotongan terhadap pembayaran gaji bulan ke 13.” Ujar Ishak.
Lebih lanjut H Ishak Mekki berharap kepada para PNS yang akan menerima gaji ke 13 ini dapat mempergunakannya sebaik-baiknya terutama untuk kepentingan pendidikan anak-anak, mengingat pembayaran gaji ke 13 ini juga bersamaan dengan penerimaan siswa baru.

Sementara itu berdasarkan data yang berhasil dihimpun, besaran gaji ke 13 bagi PNS di OKI untuk setiap tahunnya terus mengalami peningkatan, dimana pada tahun 2009 lalu besaran gaji ke 13 untuk sebesar Rp. 22,24 miliar, tahun 2010 meningkat menjadi Rp. 24,3 miliar, tahun 2011 menjadi Rp. 26 miliar. Sedangkan untuk tahun 2012 sebesar Rp. 29,8 miliar, pada tahun 2010 lalu jumlah PNS OKI mencapai 9.300 orang, sementara pada tahun 2012 ini jumlah PNS di OKI justru berkurang menjadi 9.116 orang, hal ini disebabkan oleh adanya PNS OKI yang memasuki masa Pensiun tidak sebanding dengan jumlah penambahan PNS baru.(zhva)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Jadilah salah satu penggemar dari kami

Total Tayangan Halaman

Kunjungan

free counters

Comments

 
Support : Creating Website | ayank zhva | ayank zahva
Copyright © 2011. BENDE SEGUGUK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Ayank Template
Proudly powered by Blogger