DPRD OKI Segera Godok Perda Pendirian Pasar Modern - BENDE SEGUGUK
Headlines News :
Home » » DPRD OKI Segera Godok Perda Pendirian Pasar Modern

DPRD OKI Segera Godok Perda Pendirian Pasar Modern

Written By nur on Jumat, 22 Juni 2012 | 03.00

KAYUAGUNG –Menjamurnya Pasar Modern seperti indomaret,
alfamart dan sejenisnya dikabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) membuat
para pedagang tradisional terancam gulung tikar akibat kalah bersaing
dengan pasar modern pasalnya, pasar modern ini harganya lebih murah
suasana tempatnya pun cukup refresentatif.

Hal ini berbanding terbalik dengan kondisi warung-warung kecil yang
semula menjadi pilihan utama untuk berbelanja kebutuhan rumah tangga
sekarang tidak sedikit pedagang dengan modal kecil ini banyak yang
gulung tikar.

Untuk melindungi pedagang kecil agar tetap tumbuh, DPRD Kabupaten OKI
akan segera menggodok peraturan daerah (perda) yang mengatur soal
pendirian toko modern, pasar tradisional maupun pasar modern ataupun
perda sejenis.

Menurut Askweni Wakil ketua DPRD OKI, keberadaan pasar modern
dikabupaten OKI semakin hari semakin menjamur khususnya dikota
kayuagung setidaknya ada sembilan minimarket seperti Alfamart dan
Indomaret yang sudah berdiri. Untuk itu pihaknya akan segera menggodok
Perda yang mengatur tentang masalah pendirian pasar, penataan pasar
tradisional, toko moderen dan pasar moderen.

“ Kita akan segera menggodok Perda tentang pendirian pasar
modern,tradisional, termasuk pendirian tokoh modern, Karena kalau
tidak diatur, keberadaan toko moderen bisa semakin menjamur dan ini
dapat mematikan pedagang kecil yang ada”ungkapnya.

Dikatakannya, Perda tersebut harus segera dibuat karena kalau tidak
disegerakan ditakutkan pasar moderen ini akan semakin bertambah
menurutnya hingga akhir tahun 2012 ini pihaknya akan berusaha untuk
membuat perda tersebut “ Kita bersama anggota dewan yang lain sudah
membahas terkait menjamurnya minimarket di kabupaten OKI ini dan kita
berharap perda tersebut bisa segera diakomodir”ujarnya.

Perda yang akan digodok ini lanjutnya bertujuan untuk melindungi
pedagang kecil agar tetap mengais rejeki melalui toko-toko kecilnya
sedangkan untuk tokoh moderen yang sudah terlanjur berdiri harus tetap
diatur, terutama soal jarak antara satu toko moderen dengan toko
modern lainnya.

Kepala Badan Pengelola Pasar dan Kebersihan (BPPK) Kabupaten OKI,
Amiruddin SSos, mengatakan, dengan maraknya mini market yang
beroperasi dikabupaten OKI ini memang dirasakan sangat mengganggu para
pedagang kecil karena harga yang ditawarkan lebih murah dibandingkan
dengan pedagang kecil sehingga masyarakat lebih memilih berbelanja
dipasar moderen.

Menurutnya, memang diperlukan adanya aturan yang mengatur pendirian
pasar moderen ini sehingga pedagang kecil ini bisa tetap mengais
rezeki sejauh ini lanjutnya tidak ada aturan yang mengatur pendirian
pasar moderen ini “Sebenarnya memang harus ada aturan yang mengatur
itu misalkan jarak tokoh moderen dengan pasar tradisional ini sekian
kilometer sehingga pedagang kecil ini tidak mati”jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi
(Disperindagkop) Kabupaten OKI, melalui Kasi Pengawas Perdagangan, M
Teguh mengatakan, izin operasi mini market ini seharusnya
memperhatikan dampak-dampak yang akan timbul, seperti matinya
usaha-usaha kecil dan pasar tradisional.
Diakuinya, dengan mudahnya pemberian izin mini market untuk beroperasi
tidak sedikit warung-warung kecil yang berada di sekitar usaha
tersebut terpaksa gulung tikar. “Ya usaha kecil kan modalnya juga
kecil, sementara mini market modalnya cukup besar. Jadi secara
otomatis untuk mengembangkan usahanya, warung kecil harus mencari
untung, tapi karena mini market mampu menawarkan harga jual
barang-barang yang murah maka pembeli cenderung memilih ke mini
market,” tandasnya. (zhva)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Jadilah salah satu penggemar dari kami

Total Tayangan Halaman

Kunjungan

free counters

Comments

 
Support : Creating Website | ayank zhva | ayank zahva
Copyright © 2011. BENDE SEGUGUK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Ayank Template
Proudly powered by Blogger