KAYUAGUNG - Belakangan ini sejumlah pejabat dilingkungan kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dibuat resah oleh ulah sejumlah oknum yang mengatasnamakan dari suatu Lembaga Swadaya Masyarkat, tak jarang para oknum ini melakukan aksi pemerasan dan pengancaman jika keinginannya tidak dipenuhi.
Salah seorang Pejabat OKI yang namanya minta dirahasiakan mengatakan, pihaknya sering kali menerima surat klarifikasi dari LSM tertentu berkaitan persoalan yang berada di tempatnya bekerja, bahkan sering kali diwarnai dengan ancaman-ancaman akan melaporkan hal tersebut ke pihak penegak hukum jika keinginan oknum tersebut tidak dipenuhi.
“Kalau tidak dilayani justru takutnya jadi masalah, namun jika ditanggapi malah terkesan memeras karena meminta sesuatu,” ujarnya.
Menurut pejabat ini, pihaknya tidak alergi dengan keberadaan para LSM tersebut, namun pihaknya berharap keberadaan LSM ini hendaknya menjadi mitra dalam melaksanakan pembangunan.
“Kita juga butuh masukan dari rekan-rekan LSM, namun hendaknya jangan mengancam apalagi memeras,” keluhnya.
Menanggapi maraknya oknum yang mengatasnamakan LSM tertentu, Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) OKI merilis nama-nama LSM yang terdaftar di bumi bende seguguk.
Dari data yang ada, LSM yang terdaftar dilinmas sebanyak 16 LSM dengan berbagai konsentrasi kegiatan, sementara untuk organisasi kemasyarakatan (Ormas) berjumlah 10, Jika ada LSM dan Ormas yang tidak masuk dalam catatan tersebut, maka disinyalir tidak mengantongi izin.
Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Kabupaten OKI, Sopian Ahmad SSos didampingi Kabid Ormas dan Politik, Rusdi mengatakan, jumlah tersebut berdasarkan data yang ada di Badan Kesbangpol dan Linmas hingga sekarang ini. Namun pihaknya menduga masih banyak LSM maupun Ormas yang ada di Kabupaten OKI yang tidak memiliki izin.
“Untuk memiliki izin di Badan Kesbangpol dan Linmas, kami memang memperketat syarat-syarat pendirian LSM ataupun Ormas tersebut. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2012, setidaknya ada 22 point persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya surat keterangan domisili dari pihak kecamatan,” ujar, Kamis (14/6).
Mengenai LSM yang belum memiliki izin, pihaknya telah memberikan surat edaran agar mengurusnya. Namun demikian, pihaknya tak bisa melarang organisasi atau kelompok ingin membuat LSM. Alasannya, itu berkaitan erat dengan kebebasan berorganisasi yang telah diatur secara komprehensif di dalam undang-undang.
”LSM dan Ormas ini juga wajib laporan ke Badan Kesbangpol dan Linmas, minimal satu tahun sekali. Ini dimaksudkan agar keberadaan LSM ataupun organisasi ini dapat terus diketahui dan dipantau,” jelasnya seraya mengatakan, pihaknya juga berusaha terus melakukan pengawasan agar LSM dan ormas ini tidak berubah fungsi.
Dalam melakukan kegiatannya, sambungnya, diharapkan LSM dan Ormas ini tetap berpedoman pada AD/ART, sebab organisasi dan LSM belakangan ini banyak sekali yang dalam kegiatannya keluar dari koridor AD/ART.
”LSM dan Ormas ini sebagai tempat partisipasi masyarakat dalam pengawasan kebijakan publik. Namun asumsi yang belakangan ini muncul bahwa LSM dibentuk hanya untuk menakut-nakuti pejabat pemerintah. Ini yang harus kita benahi kedepan,” bebernya.
Ditambahkannya, walaupun terkendala anggaran pihaknya berusaha untuk terus meningkatkan pembinaan dan pengawasan pada seluruh LSM. Sehingga masyarakat tidak lagi berpandangan negatif mengenai LSM, apalagi yang tidak mengantongi izin.
”Peran serta masyarakat juga sangat penting untuk mengawasi. Jika nantinya ditemukan ada organisasi yang dalam kegiatannya membuat masyarakat resah, segera laporkan ke Badan Kesbangpol dan Linmas agar kita bisa turun ke lapangan untuk mengkrosceknya,” tandasnya.(zhva)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !