KAYUAGUNG – ini merupakan warning bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang kurang disiplin dalam melaksanakan tugasnya, pasalnya, Pemerintah setempat akan menindak tegas para PNS yang mbalelo.
H Ruslan Bahri |
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (sekda) OKI, H Ruslan Bahri kepada sejumlah wartawan, kemarin, menurutnya, sebagai Abdi Negara PNS sudah seharusnya melaksanakan tugas dengan rasa penuh tanggung jawab.
Dikatakannya, bahwa pengawasan terhadap PNS itu merupakan tanggung jawab para pimpinan SKPD masing-masing, namun demikian pihaknya tetap melakukan monitoring dan pengawasan salah satunya dengan sidak dan apel mingguan, namun jika ada PNS yang tetap membandel maka akan diberikan sanksi tegas.
”Untuk meningkatkan kedisiplinan mereka, kita sudah rutin menggelar apel pagi setiap hari senin, penidakan dan pembinannya juga kita serahkan kepada pimpinan SKPD,” ujarnya.
Bagi PNS yang tidak disiplin dan sudah beberapa kali mendapat teguran secara tertulis dan tidak juga diindahkan, maka PNS yang bersangkutan akan di tunda kenaikan Gajinya, sanksi ini sudah diberlakukan.
”PNS yang tidak mengikuti apel sebanyak 3 kali tanpa alasan yang sah dapat dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun,” tegasnya.
Mengenai Sidak sendiri, kata dia, tidak mungkin untuk dilakukan setiap minggu, sebab nantinya bisa menimbulkan ketidaknyamanan kerja masing-masing SKPD.
“Kita terus berupaya melakukan pembinaan-pembinaan agar disiplin PNS OKI terus meningkat, namun tidak dapat dilakukan secara instan tetapi secara bertahap,”imbuhnya.
Diakuinya saat ini masih ada oknum PNS yang kurang disiplin, Hal itu dapat dilihat saat digelarnya apel di halaman Kantor Bupati OKI setiap Senin pagi, masih banyak PNS yang tidak hadir ataupun terlambat.
“Kami telah memberikan surat edaran ke setiap SKPD, bahwasanya Kepala SKPD diharapkan untuk lebih mengawasi bawahannya dan rutin memberikan laporan kepada pihak BKD, jika tidak maka Kepala SKPD bersangkutan yang akan kita sanksi,” ungkapnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKI, H Darmiat Matdiah mengakui jika memang belakangan ini PNS OKI masih banyak yang bolos kerja. Dia juga tidak menampik bahwa PP tentang disiplin PNS penerapannya masih terbilang lemah.
“Banyak juga keluhan dari masyarakat yang telah kita terima. DPRD OKI melalui Komisi I telah meminta kepada pihak BKD dan Inspektorat untuk lebih ketat melakukan pengawasan terhadap para PNS di jajaran Pemkab OKI,” terangnya.
Menurut Darmiat, pihaknya juga mengharapkan kepada Pemkab OKI untuk lebih sering melakukan inspeksi mendadak di seluruh SKPD agar diketahui apa kegiatan PNS di saat jam kerja. Sebab pada saat jam kerja, PNS masih banyak yang keluyuran di tempat-tempat umum dan pusat perbelanjaan di Kota Kayuagung dan sekitarnya.
“Ini juga menjadi perhatian kita, sehingga pelayanan yang diberikan Pemkab OKI kepada masyarakat benar-benar dirasakan dan dapat ditingkatkan,” tukasnya
Masih kurang disiplinya para abdi Negara ini dikarenakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 penerapannya belum maksimal, sehingga pegawai tidak merasa takut walaupun telah melanggar PP tersebut. bahkan masing-masing kepala SKPD tampaknya tidak begitu memperhatikan kedisiplinan bawahanya itu, bahkan terkesan “enggan” untuk memberikan teguran maupun pembinaan.
Padahal setiap kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) wajib melakukan pengawasan terhadap bawahannya di masing-masing instansi, hal ini tertuang dalam Dalam PP Nomor 53 Tahun 2010, namun kenyataan di lapangan malah sebaliknya. masih banyak kepala SKPD sering tidak masuk kantor, sehingga kondisi ini di tiru oleh bawahannya.(zhva)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !