KAYUAGUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) bersama pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kayuagung,bersepakat untuk melakukan kerja sama tentang bantuan penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) yang dihadapi Pemkab OKI, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Kejari dan Bupati OKI tandatangani MoU |
Penandatangangan Memorandum Of Understanding (MoU) tersebut dilakukan Bupati OKI, Ir H Ishak Mekki, sedangkan dari Kejaksaan dilakukan Kajari Kayuagung, Subeno SH bertempat di Ruang Rapat Bende Seguguk I Setda OKI, Selasa (19/6).
Adapun lingkup perjanjian kerjasama meliputi kegiatan pemberian bantuan, pertimbangan dan tindakan hukum di bidang Perdata maupun Tata Usaha Negara. Pemkab OKI selaku pihak pertama dapat meminta bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum kepada Kejari Kayuagung selaku pihak kedua.
Dalam prosesnya pemerintah terlebih dahulu mengirimkan permohonan secara tertulis beserta dokumen kepada Kejari, setelah dinyatakan diterima pemerintah menerbitkan surat kuasa khusus kepada pihak kedua, selanjutnya memberikan pertimbangan maupun tindakan hukum kepada pihak pertama, kemudian kedua pihak harus saling memberikan informasi serta melakukan koordinasi untuk menentukan langkah yang diperlukan.
Bupati OKI, Ir H Ishak Mekki MM mengatakan, dasar hukum penandatanganan kerjasama tersebut adalah Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 30 ayat (2) menyatakan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa hukum dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
“Sementara pada Pasal 33 menyatakan, dalam melaksanakan tugas dan wewenang, kejaksaan membina hubungan dan keadilan serta badan negara atau instansi lainnya. Dan Pasal 34 menyatakan, kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah dan lainnya,” ujar bupati.
Berdasarkan penjelasan pasal diatas, kata bupati, jelaslah bahwa sesama abdi negara dengan tugas pokok dan fungsi yang berbeda, tapi terkait dan dapat membantu dalam penyelesaian persoalan yang menyangkut bidang hukum perdata dan Tata Usaha Negara.
“Jadi disini, jaksa bisa menjadi pengacara negara bagi aparatur pemerintah daerah yang terkait dengan hukum perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan berupa bantuan dan konsultasi hukum,” bebernya.
Dengan kesepakatan bersama ini, sambungnya, diharapkan dapat meningkatkan hubungan antara Pemkab OKI dengan Kejari Kayuagung, terutama dalam menyelesaikan permasalahan dan persoalan hukum di daerah.
“Mudah-mudahan kerjasama yang baik ini sebagai awal yang dapat terus ditingkatkan di masa mendatang, sehingga dalam melaksanakan kegiatan pembangunan daerah dengan berpedoman pada mekanisme dan prosedur yang berlaku dapat dikonsultasikan dengan pihak kejaksaan sebagai kontrol dan memberikan saran masukan dalam bertindak, sehingga tetap pada mekanisme dan prosedur yang benar,” tandasnya.
Sementara itu, Kajari Kayuagung Subeno SH menyatakan, pada kerjasama ini jasa hukum yang disediakan oleh kejaksaan tersebut berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 38 tahun 2010 Jo Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-009/A/JA/01/2011 tanggal 24 Januari 2011 dilaksanakan dalam bentuk fungsi dan wewenang kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Sebagaimana yang kita ketahui bersama, bahwa penandatanganan perjanjian kerjasama ini adalah yang pertama dilakukan antara Pemkab OKI dengan Kejari Kayuagung. Jadi kegiatan ini adalah prestasi tersendiri bagi Pemkab OKI maupun Kejari Kayuagung yang patut kita banggakan dan sama-sama kita apresiasi,” ujarnya.
Ditambahkannya, dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini diharapkan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Pemkab OKI dapat diserahkan ke Kejari Kayuagung untuk ditangani secara profesional dan proporsional.
“Serta semaksimal mungkin kami akan senantiasa menghindari terjadinya Conflict Of Interest,” pungkasnya. (zhva)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !