KAYUAGUNG – Salah seorang Oknum Anggota Samapta Polres Ogan Komering Ilir (OKI) Bripda Fitrianto dilaporkan ke unit Propam Polres OKI oleh salah seorang pengusaha rental mobil, Joko Triyanto bin Sudarman (44), warga Blok B Dusun 1 Kelurahan Dabuk Rejo, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Senin (11/6) sekitar pukul 10.00 WIB.
![]() |
Briptu Fitrianto saat membuat surat pernyataan |
Oknum anggota ini dilaporkan karena diduga telah menggelapkan mobil rental milik Joko yang disewa oleh terlapor sejak April 2012 lalu, sebab sejak saat itu terlapor tak kunjung Nampak batang hidungnya untuk mengembalikan mobil yang dirental maupun membayar uang sewa, usai melapor ke unit propam, korban juga menyambangi kantor wartawan yang bertugas di Kabupaten OKI didampingi Korwil I Sumatera Lembaga tinggi komando pengendalian stabilitas ketahanan nasional Pers Informasi Negari RI, M Karyono.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian ini bermula ketika oknum polisi yang kesehariannya bertugas di Satuan Sabhara Polres OKI ini mendatangi korban dengan maksud menyewa mobil rental merek Daihatsu Grandmax jenis Pickup warna biru. Setelah disepakati harga Rp200 ribu/hari, terlapor kemudian membawa mobil tersebut.
Namun ironisnya, hingga sekarang ini oknum Polri tersebut tak kunjung membayar uang rental. Bahkan, mobil rental milik korban juga tak kunjung dikembalikan. Korban yang merasa kesal kemudian melaporkan pelaku ke Unit Propam Polres OKI.
Korban Joko Triyanto mengatakan, selain belum mengembalikan mobil rental merek Daihatsu Grandmax jenis pickup nopol BG 9755 K tersebut, terlapor juga belum membayar biaya rental mobil selama kurang lebih 70 hari. “
Jadi total biayanya Rp14.000.000. Saya mengharapkan Unit Propam Polres OKI dapat menyelesaikan permasalahan ini,” ujarnya kepada wartawan, kemarin.
Dikatakan Joko, dirinya telah melaporkan Bripda Fitriyanto ke Unit Propam Polres OKI dan laporan tersebut telah diterima langsung Kasi Propam Polres OKI Iptu Azizir Alim SH dengan laporan No. Pol: STPL/07/V/2012.
“Walaupun dia (terlapor –red) telah membuat surat pernyataan akan mengembalikan mobil tersebut pada 15 Juni 2012, namun saya sepenuhnya menyerahkan permasalahan ini ke Unit Propam Polres OKI,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres OKI, AKBP Agus Fatchulloh SIk melalui Kasi Propam Polres OKI, Iptu Azizir Alim SH membenarkan pihaknya telah menerima laporan perkara yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat Polri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 huruf (a) PP Nomor 2 Tahun 2003 yang dilakukan oleh Bripda Fitriyanto.
“Sesuai dengan laporan dari korban Joko Triyanto, kami kemudian memanggil dan memeriksa Bripda Fitriyanto. Hasil pemeriksaan tersebut ternyata memang benar Bripda Fitriyanto telah meminjam mobil rental pada 2 April lalu dan hingga kini belum mengembalikan mobil rental tersebut,” ujarnya.
Menurut Azizir, setelah dilakukan pemeriksaan, Bripda Fitriyanto berjanji akan mengembalikan mobil rental berikut melunasi biaya sewa sebesar Rp 14 juta.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !