KAYUAGUNG - Kasus dugaan Korupsi di lingkungan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dsihubkominfo) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang saat ini kasusnya tengah didalami oleh Pihak Kejaksaan Negeri Kayuagung, terkesan Jalan ditempat alias tidak ada kemajuan.
H Asnawi P Ratu |
Pasalnya, sejak diadukan oleh oleh Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Bende Seguguk Corruption Watch (BSCW) dan Forum LSM OKI ke Kejaksaan Negeri Kayuagung, pada Selasa 27/12/2011 yang lalu hingga kini lebih dari 6 bulan kasus tersebut tidak ada titik terangnya apakah memang terjadi dugaan penyimpangan atau tidak, hal ini memunculkan berbagai spekulasi berkaitan kasus tersebut.
Salah seorang Tokoh Pemuda OKI, Januar MT, SI.P mengatakan, idealnya kasus dugaan korupsi ini sudah menemui titik terang apakah memang ada indikasi korupsi atau tidak, sebab dalam waktu hingga enam bulan dirasakan sudah cukup untuk mengumpulkan keterangan maupun bukti-bukti yang diperlukan.
“Kalau pihak kejaksaan serius dalam menangani kasus tersebut saya pikir harusnya sudah tuntas, wajar saja jika banyak yang berpendapat pihak kejaksaan terkesan lamban menuntaskannya.” Ujar Januar Via Ponselnya, kemarin.
Menurutnya, kasus ini sudah terlanjur menjadi konsumsi public terutama masyarakat OKI, harusnya pihak penegak hukum dapat memberikan kepastian atas perkembangan kasus yang saat ini ditangani, jangan sampai terkesan mengendap.
“Jika memang tidak cukup bukti maka hentikan saja penyelidikan kasusnya, masak menyelidiki saja butuh waktu enam bulan, apalagi kalau sampai ketahap penyidikan akan butuh waktu yang lebih lama, jangan-jangan nanti kasus ini justru menguap tak tentu arahnya,” ujarnya.
Lebih lanjut Januar berharap, ada keseriusan dari aparat kejaksaan dalam penuntasan kasus ini agar tidak memunculkan berbagai pendapat, dan yang lebih penting adalah adanya kepastian hukum terhadap kasus yang saat ini menerpa Dishubkominfo.
“Saya merasa kasian juga jika kasus ini tidak jelas arahnya, ini juga akan berdampak para kinerja para aparatur yang ada di Dishubkominfo yang akan terganggu dengan proses yang semakin tak jelas ini.” Katanya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (kajari) Kayuagung, Subeno SH mengatakan, pihaknya terus mendalami kasus dugaan tindak Pidana korupsi di Dishubkominfo OKI, bahkan pihaknya juga berencana akan meminta keterangan saksi ahli untuk melengkapi data apakah ada dugaan korupsi atau tidak.
”Sebelumnya kita sudah melakukan proses full data, untuk melengkapi data apakah ada dugaan korupsi atau tidak kita butuh keterangan ahli, dalam waktu dekat kita akan minta keterangan saksi ahli dalam kasus dugaan korupsi di Dishubkominfo OKI,” Kata Subeno saat ditemui di kantor Pemkab OKI.
Proses pengumpulan data-data menurut Subeno sudah dilakukan sejak kasus tersebut dilaporkan oleh masyarakat ke Kejari Kayuagung pada akhir Desember 2011 yang lalu, ada 12 item dugaan Korupsi yang sudah dilaporka Kekejari Kayuagung, diantara 12 Item yang dilaporkan adalah dugaan penyalagunaan anggaran alokasi kegiatan peningkatan Pengelolaan terminal angkutan darat, Tahun 2011 senilai Rp 487 Juta, dasar peruntukan anggaran tersebut tidak jelas.
Selain itu adalah Dana anggaran alokasi Pengadaan dua unit mobil bus, senilai Rp 1.2 Milyar. Mobil Bus yang dibeli ternyata bus merek Hyundai, berdasarkan data di dealer Mobil diPalembang, harga Mobil tersebut hanya Rp 350 juta untuk satu unit, artinya jika jumlah yang dibeli dua unit dana yang dikeluarkannya hanya Rp 700 juta, diduga ada mark up pada pembelian mobil tersbeut.
“Selain itu ada beberapa kegiatan pada pelaksanaan jambore Nasional juli 2011 yang lalu, yang diduga ada korupsi disana, setelah kasus tersebut dilaporkan kita terus melakukan full data, dan kasus ini statusnya belum kita naikkan menjadi proses penyidikan,” ungkap Subeno.
Lebih lanjut Subeno mengatakan, pihaknya juga masih mendalami dugaan korupsi di Dinas Perikanan Kabupaten OKI dan dugaan korupsi di beberapa dinas lainya, ditargetkan kasus-kasus tersebut dituntaskan pada 2012, sementara Pada 2011 yang lalu Kejari Kayuagung telah menangani sebanyak tujuh kasus korupsi di Ogan Komering ilir (OKI) dan Ogan ilir (OI).
Pada bagian lain, sebelumnya Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Ishak Mekki, saat melakukan penandatangan memorandum of understanding (MoU) dengan Kejari Kayuagung menegaskan, jika memang ada bawahannya di SKPD yang terbukti melakukan korupsi, pihaknya berharap kejari bisa menindaknya sesuai dengan hukum yang berlaku.
” Kita sudah ada MoU dengan Kejari, kerjasama itu hanya dalam bidang konsultasi perdata dan tata usaha Negara saja, kecuali bidang Pidana, jika ada kepala dinas yang korupsi silahkan ditindak tegas,” tegas Bupati.
Terpisah Kadishubkominfo OKI, H Asnawi P Ratu, tidak berhasil dikonfirmasi untuk dimintai keterangan seputar kasus yang dialami Dinas yang dipimpinnya, dengan alasan sedang tidak berada ditempat, demikian juga saat dihubungi via ponselnya tidak memberikan jawaban.(zhva)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !