Tiga Terpidana Korupsi Terlambat di Eksekusi Kejari - BENDE SEGUGUK
Headlines News :
Home » » Tiga Terpidana Korupsi Terlambat di Eksekusi Kejari

Tiga Terpidana Korupsi Terlambat di Eksekusi Kejari

Written By nur on Rabu, 30 Mei 2012 | 10.21

KAYUAGUNG – Tiga orang terpidana Korupsi di Kabupaten Ogan Komering ilir (OKI) terlambat di eksekusi oleh Kejaksaan Negeri (kejari) Kayuagung, padahal Mahkamah Agung Sudah memutuskan ketiga terpidana telah terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi, keputusan itu sudah di keluarkan oleh MA pada tahun 2010 yang lalu.

Ketiga terpidana masing-masing Ir . Yulius Hendry, Pejabat di di Dinas pendidikan OKI, dulu menjabat sebagai Kabid di Dinas PUCK OKI, kemudian Dr Alimin Ansori yang merupakan Direktur CV. Sinar MataharI, dan Ribut Istiansyah, selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK). Ketiganya baru di eksekusi oleh Kejari Kayuagung, pada hari Selasa (22/5) kemarin.

Dengan demikian, terkesan pihak kejaksaan negeri Kayuagung telah membiarkan ketiga terpidana untuk bebas diluar selama kurang lebih satu setengah tahun, mengingat keputusan MA dikeluarkan pada tahun 2010 yang lalu, tetapi ketiganya baru di eksekusi lima hari yang lalu, sekarang ketiganya sudah mendekam di sel Lapas kelas II Tanjung Raja, Kabupaten OI.

Informasi yang dihimpun dari sumber yang berada di Lembaga Permasyarakatan (LP) Tanjung Raja Ogan Ilir membenarkan bahwa ketiga terpidana tersebut sejak selasa kemarin sudah masuk ke LP Tanjung Raja, namun sumber ini enggan memberikan keterangan secara mendetail.

“Memang sudah masuk sejak beberapa hari lalu, dulu memang pernah masuk tapi keluar lagi karena penagguhan penahanan dan masih dalam proses hukum,” ujar sumber yang namanya enggan ditulis.

Untuk diketahui bahwa ketiganya terlibat kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan PDAM Tugu Mulyo Kabupaten OKI senilai Rp 200 juta, pada tahun anggaran 2008, pekerjaan yang di laksanakan tidak sesuai dengan ketentuan. Dengan demikian terjadi kerugian Negara/Daerah sebesar Rp. 92.273.200.

Dimana Ir Yulius Hendri bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran yang saat itu dirinya ditunjuk sebagai PLT Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Pengairan OKI, Sedangkan Ribut Istiansyah, ST saat itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sedangkan Dr Alimin Ansyori sebagai kontraktor yang memenangkan tender proyek.

Sesuai dengan keputusan Majelis hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung No. 662/Pid .B/ - 2009/PN.KAG. tangga l 31 Mei 2010, Menyatakan Terdakwa Ir Yulius Henry, MM. telah terbukti bersa lah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi, Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu ) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000.

Dengan putusan Majelis hakim tersebut terpidana mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang. Selanjutnya PT Palembang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kauagung. ini sesuai dengan putusan Tinggi Palembang No.167/PID/2010/ - T.PLG tangga l 10 Agustus 2010.

Selanjutnya terpidana mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, kasasi diterima dan akhirnya sesuai dengan keputusan MA bernomro No. 2426 K/PID.SUS/2010, menguatkan putusan PT Palembang, menyatakan Terdakwa I r . Yulius henry, MM. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersa lah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaantersebut.

Menyatakan Terdakwa Ir . Yulius Henry, MM. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersa lah melakukant indak pidana ”Korupsi”, Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu ) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000, dengan ketentuan apabil a pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 1 (satu ) bulan.

Sementara itu saat akan dikroscek kebenaran atas informasi tersebut , Kasi Pidana Khusus (pidsus) Kejari Kayuagung, Hengki P. saat hendak hendak ditemui di kantornya pada hari jumat yang lalu tidak ada ditempat, saat di Konfirmasi melalui telepon tidak diangkat, kemudian di SMS, hingga sekarang tidak kunjung dibalas. Sementara Kajari Kayuagung Subeno, saat akan ditemui, menurut ajudannya sedang banyak tamu.(zhva)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Jadilah salah satu penggemar dari kami

Total Tayangan Halaman

Kunjungan

free counters

Comments

 
Support : Creating Website | ayank zhva | ayank zahva
Copyright © 2011. BENDE SEGUGUK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Ayank Template
Proudly powered by Blogger