**Data Perusahaan Amburadul.
KAYUAGUNG – Panitia Khusus (Pansus) Lahan yang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) untuk menyelesaikan berbagai persoalan berkaitan dengan Sengketa lahan antara masyarakat dan Perusahaan perkebunan di Kabupaten OKI banyak menemukan Kejanggalan Data.
Hal ini cukup menjadi sorotan para wakil rakyat tersebut, pasalnya, baru saja pansus dibentuk sudah menemukan beberapa kejanggalan diantara data yang berhasil di kumpulkan dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, banyak perbedaan. seperti jumlah perusahaan perkebunan, jumlah luas Hak Guna Usaha (HGU) jumlah Plasma dan lainnya.
Ketua Pansus lahan, Abdiyanto, saat di temui di kantor DPRD OKI kemarin (31/5), bahwa beberapa minggu ini Pansus sudah mengumpulkan data-data yang diperoleh dari beberapa SKPD terkait dengan perkebuanan.
” Saat ini kita baru mengumpulkan data dari SKPD, ternyata data yang kami peroleh saat ini banyak yang berbeda,” ujar Anggota Komisi II DPRD OKI ini.
Menurut Politisi dari Partai PDI P ini, beberapa data yang diperoleh dari SKPD, seperti dari Bagian Pertanahan, Ekonomi, kemudian Dinas Perkebunan dan Dinas Kehutanan, banyak perbedaan data, hal ini memunculkan pertanyaan bagi para anggota Pansus.
” Data yang diserahkan kepada kita dari masing-masing SKPD itu tidak sama, artinya data dari SKPD yang satu dengan data dari SKPD yang lain itu tidak sama,” jelasnya.
Dijelasknya ada SKPD yang mengatakan jumlah perusahaan perkebunan di OKI sebanyak 51 perusahaan, kemudian ada SKPD yang menyerahakan data bahwa perusahaan perkebunan berjumlah 49, ada juga memberikan data bahwa jumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit ada 44, karet 4 dan tebu 2.
“Bukan hanya itu saja Luas HGU perusahaan yang diserahakan kepada kami juga banyak yang berbeda, selain itu jumlah kebun plasma juga tidak sama, wajar saja hal ini memicu konflik antara masyarakat dengan perusahaan, terkait sengketa lahan, data SKPD yang satu dengan SKPD yang lain tidak sama,” ujarnya.
Setelah nanti data terkumpul, pansus selanjutnya akan turun kelapangan, terutama Perusahaan yang saat ini masih ada masalah dengan masyarakat yang akan kita datangi.
”Disana nanti kita akan cek, berapa luas lahan, HGU, Plasma, data perusahaan akan kita sesuaikan dengan data dari SKPD yang sudak kita terima,” jelasnya.
Nantinya hasil pansus lahan ini akan bahas secara bersama-sama di dewan, kemudian untuk permasalahan yang masuk pada ranah pidana akan di serahkan ke Pihak kepolisian, kemudian untuk ranah sengketa akan direkomendasikan ke Bupati pemkab OKI untuk diselesaikan.
” Kita berharap dalam waktu beberapa bulan ini tugas pansus bisa selesai,” ungkapya.
Anggota Pansus liannya, Ni Wayan Siti Sunaryase, saat di bincangi di di ruang kerjanya menegaskan, Sampai saat ini masih banyak kasus sengketa lahan, baik masalah plasma atau Izin Hak Guna Usaha (HGU) antara masyarakat dengan perusahaan yang belum dapat diselesaikan oleh pemkab OKI.
Beberapa persoalan yang memicu terjadi konflik antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat antara lain penyerobotan lahan warga oleh perusahaan, kemudian masalah realisasi plasma yang tidak sampai pada masyarakat berhak menerimannya.
“Aturan pembagian plasma dan inti, 20 persen plasma dan 80 persen inti, menurut saya sudah sangat tidak berkeadilan. Seharusnya masyarakat OKI selaku pemilik lahan jatahnya lebih besar dari inti,” tandasnya.
Kemudian klaim lahan masyarakat yang dilakukan oleh perusahaan juga masih banyak yang belum terselesaikan.
”Masalah itulah yang saat ini menjadi perhatian khusus semua pihak, termasuk masalah lainnya seperti Coorporate Social Responsibility (CSR), jika masalah-demi masalah ini tidak segera di selesaikan, maka tidak menutup kemungkinan jika tragedy sungai sodong bisa terulang lagi di lokasi lain,” pungkasnya.
Disetiap kesempatan Bupati OKI Ishak Mekki, mengatakan pemerintah Kabupaten OKI sudah berupaya menyelesaikan kasus-kasus tersebut. Namun, beberapa diantaranya masih melalui proses yang cukup alot.
“Kita terus berupaya mencarikan penyelesaian yang terbaik dan menguntungkan masyarakat. Yang jelas saat ini beberapa kasus tengah ditangani secara hukum, selebihnya ada yang dalam tahap mediasi, dan ada pula dalam tahap penyelesaian,’’ katanya. (zhva)
Unjuk rasa tampaknya menjadi salah satu dari proses penyelesaian sengketa lahan |
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !