** Untuk Pendanaan Pilkada 2 putaran
KAYUAGUNG – Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) setidaknya membutuhkan dana sebesar Rp. 48 miliar untuk menghadapi pemilihan kepala Daerah (pilkada) serentak pada 6 juni 2013 mendatang, anggaran tersebut juga termasuk jika pelaksanaan pemilukada sampai terjadi dua putaran.
Ketua KPU OKI, H Abdul Hamid Usman, saat ditemui diruang kerjanya kemarin (6/6) mengatakan, bahwa estimasi dana pelaksanaan Pilkada 2013 mencapai Rp 48 Milyar merupakan usulan dari pihaknya namun hal tersebut belum final, selain itu dana pelaksananaan untuk pemilukada serentak,yakni pilkada bupati OKI dan Pilkada Gubernur Sumsel, ada sharing dari APBD Provinsi, namun besaran dana sharing tersebut hingga saat ini belum diketahui.
"Kalau untuk honor KPU, Sekretariat KPU, PPK dan Sekretariat PPK dibiayai dengan menggunakan dana APBD Provinsi, sedangkan untuk PPS dan KPPS dibiayai dari APBD OKI," ujarnya.
Menurutnya, besar kemungkinan calon yang akan maju pada pilkada 2013 mendatang lebih dari dua orang, itu artinya, ada kemungkinan dilakukan putaran kedua.
"Rencana keperluan dana penyelenggaraan itu, sudah termasuk apabila terjadi pemungutan suara dua kali, baik itu pilkada gubernur maupun pilkada bupati atau bahkan dua-duanya.” ungkapnya.
Menurut Hamid, tahapan Pilkada kabupaten OKI sudah dilakukan mulai bulan November mendatang, disisi lain, Daftar Pemilih Tetap (DPT) kabupaten OKI masih sedang rekapitulasi, jika sesuai dengan DPT Pilpres 2009 yang lalu mencapai 504,961 jiwa.
”Saat ini kita sudah melakukan komunikasi dengan Dinas Pendudukan dan catatan Sipil (dukcapil), sesuai data Dukcapil sekarang ada 685,386 jiwa, sampai Juni 2012 ini,” jelasnya.
Ditambahkan Abdul Hamid, dari angka tersebut tidak menutup kemungkinan bisa diatas itu lagi. Karena data itu baru pertengahan tahun ini.
“Kunci dari semua persoalan Pemilukada kan tentang DPT. Tapi untuk Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilukada (DP4) biasanya, akan kita dapatkan 6 bulan sebelum tahapan,” katanya.
Sementara itu Divisi Humas, Hubungan Antar Lembaga dan Mata Pilih KPUD, Idham Khalik SE, mengatakan bahwa pelaksanaan Pilkada OKI akan dipercepat, ini sesuai dengan tahapan Pemilukada di KPUD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Pilkada OKI digelar pada bulan Juni 2013, serentak dengan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumsel, Pilkada Kabupaten Banyuasin, Pilkada Kabupaten Lahat dan Pilkada Kabupaten Empat Lawang.
“Alasan penggabungan lima Pilkada secara serentak itu diatur sesuai dengan Pasal 235 Ayat 2 UU No 12/2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang menyatakan penggabungan pelaksanaan Pilkada Gubernur dengan Pilkada bupati/walikota hanya dimungkinkan dalam kurun waktu 90 hari,” jelas Idham Khalik.
Selain dasar dari UU No 12/2008, menurut Idham, Pilkada serentak ini akan menimbulkan dampak positif. “Ini perintah undang-undang, KPUD OKI hanya menjalankan perintah dan bekerja sesuai dengan aturan yang ada. Namun Pilkada serentak ini banyak positifnya, seperti menghemat waktu, pikiran, tenaga, termasuk anggaran,” urainya.
Selain membuat kesepakatan dengan lima Pilkada berlangsung serentak, kata dia, KPUD OKI juga mulai bergerak mempersiapkan kebutuhan logistik untuk Pilkada nanti.
“KPUD sekarang sedang menginventarisir, terutama mengenai jumlah penduduk atau mata pilih yang benar-benar valid,” bebernya.(zhva)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !