Hore…..Honorer Segera diangkat - BENDE SEGUGUK
Headlines News :
Home » » Hore…..Honorer Segera diangkat

Hore…..Honorer Segera diangkat

Written By nur on Senin, 04 Juni 2012 | 05.47

KAYUAGUNG - Meski Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Badan Kepagawaian dan Diklat (BKD)  hingga saat ini belum memberikan penjelasan kepada public secara terperinci tentang nasib Para tenaga honorer katagori I dan Katagori II dengan alasan belum ada petunjuk dari pemerintah pusat.
IST
Namun hal tersebut tampaknya terjawab sudah setelah pemerintah pusat mengeluarkan PP 56 tahun 2012, PP ini merupakan perubahan kedua atas PP 48 tahun 2005 tenatang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS yang disahkan oleh presiden tanggal 16 mei lalu, namun pengangkatan tidak bisa dilakukan dengan segera.
Terdapat beberapa poin penting dalam PP pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS ini, diantaranya adalah pengangkatan langsung tenaga honorer yang berpenghasilannya dibiayai APBD/APBN atau sering disebut honorer katagori I (K1)  harus tuntas pada tahun 2012 ini, dalam APBN tahun 2012 disiapkan alokasi gaji untuk 72 ribu CPNS baru yang sebelumnya tenaga honorer K1.
Deputi SDM dan Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) Ramli Effendi Naibaho mengatakan, dari hasil evaluasi awal ada 920.000 tenaga honorer. Mereka terdiri atas 152.000 tenaga honorer kategori 1 (K1) yang memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi CPNS karena dibiayai APBN dan APBD dan sisanya kategori 2, yakni mereka yang hanya dibiayai APBD.  Berdasarkan tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN),dari jumlah tersebut hanya 72.000 saja yang bisa diverifikasi dan valid.
“Wajar jika ada masyarakat atau lembaga yang mengadukan bahwa data tersebut tidak valid. Dia mencatat ada 365 pengaduan yang menyatakan banyak nama yang tidak sesuai dengan fakta lapangan,” katanya.
Pengangkatan tenaga honorer tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer yang baru saja ditandatangani Presiden 16 juni lalu, Isi dari PP 56/2012 itu sama dengan PP No 48/2005,yaitu tenaga honorer yang akan diangkat ialah guru,tenaga kesehatan pada unit pelayanan kesehatan, tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan, dan peternakan serta tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah. 
Tenaga honorer yang akan diangkat berusia paling tinggi 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih, berusia 46 tahun dan masa kerja 10 tahun atau lebih,berusia 40 tahun dan masa kerja 5–10 tahun, dan berusia 35 tahun dengan masa kerja 1–5tahun. Namun prioritas yang akan diangkat adalah mereka yang berusia paling tinggi dan masa kerja terbanyak. (zhva)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Jadilah salah satu penggemar dari kami

Total Tayangan Halaman

Kunjungan

free counters

Comments

 
Support : Creating Website | ayank zhva | ayank zahva
Copyright © 2011. BENDE SEGUGUK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Ayank Template
Proudly powered by Blogger